SOLOPOS.COM - Ketua KPU Karanganyar Daryono saat diwawancara terkait rapat pleno yang digelar di kantor KPU setempat pada Rabu (8/5/2024).(Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR-Hingga hari kedua dibuka, pendaftar calon bupati melalui jalur perseorangan (nonpartai politik) di Kabupaten Karanganyar masih sepi peminat.  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar membuka pendaftaran calon independen sampai Minggu (12/5/2024) pukul 23.59 WIB.

Ketua KPU Karanganyar Daryono mengatakan pendaftaran sudah dibuka sejak 8 Mei kemarin. Namun sampai Jumat (10/5/2024) sore, Daryono mengatakan belum ada pelamar calon perseorangan.

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

“Pendaftaran dibuka mulai jam kerja pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Sedangkan pendaftaran hari terakhir, akan dibuka hingga pukul 23.59 WIB. Hari ini belum ada yang melamar,” kata dia kepada Solopos.com, Jumat.

Daryono mengatakan bagi kandidat yang akan melamar calon perseorangan harus memenuhi persyaratan dukungan 7,5 persen dari total jumlah daftar pemilih tetap ( DPT) Pemilu terakhir atau 53.098 suara dukungan. Surat pernyataan dukungan tersebar merata di 50 persen kecamatan atau 9 Kecamatan dari 17 Kecamatan yang ada di Karanganyar. Dalam Pemilu serentak yang digelar pada tanggal 14 Februari 2024 lalu, jumlah DPT Karanganyar sejumlah 707.967 suara.

Daryono menjelaskan, berdasarkan UU No 6 Tahun 2016 dan PKPU No 2 Tahun 2024 tentang tahapan, bukti dukungan harus disertai bermaterai Rp10.000 dan foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Surat dukungan ini nantinya akan diunggah ke Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol,” terang Daryono.

Dikatakan Daryono, setelah seluruh berkas surat dukungan, KPU akan melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Sampai saat ini belum ada masyarakat yang konsultasi ke KPU perihal pencalonan dari jalur perseorangan ini. Pada saat Pilkada periode 2018 lalu, ada satu pendaftar. Namun dinyatakan tidak memenuhi persyaratan. “Kalau sampai sekarang belum ada yang komunikasi,” katanya.

Daryono mengatakan, KPU bakal crosscheck dukungan melalui sampling. Penelitian berkas persyaratan bakal calon pada 27 Agustus-21 September 2024, dan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024. Masa kampanye dimulai 25 September- 23 November dan pencoblosan pada 27 November 2024.

Pendaftaran bakal calon bupati wakil bupati Karanganyar dari parpol maupun perseorangan bersamaan mulai 27 Agustus. Dia mengatakan materai Rp10.000 wajib dibubuhkan di tiap surat pernyataan dukungan. Jika harga per lembar materai Rp10.000, maka dibutuhkan Rp530.980.000 untuk membelinya. Calon bupati jalur independen wajib melengkapi dokumen tersebut dan lolos verifikasi KPU untuk bisa bertarung di Pilkada Karanganyar 2024.

“Kalau pendukungnya mau beli materai sendiri ya enggak masalah. Yang jelas surat dukungan harus bermaterai 10000,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya