SOLOPOS.COM - Komisioner KPU Sukoharjo Murwedhy Tanomo saat ditemui dalam kegiatannya di Solo Baru, Grogol, Sukoharjo, Sabtu (10/2/2024). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo mengganti sebanyak 10 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang telah dilantik serentak, Kamis (25/1/2024).

Pergantian tersebut dilakukan lantaran beberapa KPPS telah mengundurkan diri, bahkan ada yang meninggal dunia.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Hal itu disampaikan Komisioner KPU Sukoharjo Murwedhy Tanomo saat ditemui dalam kegiatannya di Solo Baru, Grogol, Sukoharjo, Sabtu (10/2/2024).

“Total yang diganti disebabkan karena sakit atau mengundurkan diri sampai saat ini sekitar 10 orang termasuk dari yang meninggal kecelakaan kemarin. Maksimal waktu penggantian tidak ada tetapi batas waktunya H-1 sebelum pelaksanaan pemungutan suara,” ungkapnya.

Sebagai informasi, salah satu nama KPPS yang digantikan merupakan korban kecelakaan bus pariwisata di Jalan Imogiri-Dlingo, tepatnya di sekitar kawasan Bukit Bego, Padukuhan Kedungbuweng, Wukirsari, Imogiri, Bantul, Yogyakarta pada Kamis (8/2/2024).

Korban merupakan anggota KPPS 04 Desa Jatisobo, Polokarto, Sukoharjo, Aissyah Kusumawati, 28.

Meski tak merinci sejumlah sembilan KPPS lain dan alasannya. Murwedhy mengatakan dalam pelantikan pengganti KPPS mekanismenya sama seperti sebelumnya yakni ada sumpah janji yang diatur oleh masing-masing PPS.

Pengganti akan diberikan bimbingan teknis (Bimtek) oleh PPS masing-masing secara privat termasuk pembagian jobdesk di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS).

Sebelumnya Telah Dilantik

Sebelumnya KPU Sukoharjo telah melantik sebanyak 17.731 KPPS serentak di 167 desa/kelurahan yang tersebar di 12 kecamatan di Kabupaten Sukoharjo. Mereka juga diminta menanam pohon di sekitar lokasi TPS di masing-masing wilayah tugasnya.

Anggota KPPS ditetapkan sebanyak tujuh orang yang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota lainnya. Peran KPPS sangat penting sebagai Penyelenggara Pemilu.

Hal itu telah diatur dalam Undang-undang No.7/2017 tentang Pemilihan Umum. Salah satu tugas KPPS adalah melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS masing-masing.

KPPS terlantik diharapkan bekerja dengan tanggung jawab, teliti dan penuh integritas demi pelaksanaan pemilu yang luber jurdil.

Sementara itu, Ketua KPU Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo mengatakan KPPS telah mulai mengedarkan formulir C Pemberitahuan kepada para pemilih.

Dalam undangan tersebut tertera nama pemilih sesuai masing-masing Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya