SOLOPOS.COM - Ketua KPU Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo saat memberikan keterangan, Sabtu (4/5/2024). (Solopos.com/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo telah mengklarifikasi pengurus DPC PDIP Sukoharjo soal calon legislatif (caleg) terpilih yang mengundurkan diri akibat penerapan sistem KomandanTe Stelsel pada Pemilu 2024 pada Jumat (3/5/2024).

Setelah melakukan klarifikasi kepada pengurus DPC PDIP, KPU Sukoharjo segera melakukan rapat pleno tertutup untuk menetapkan perubahan caleg terpilih.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

KPU Sukoharjo telah menetapkan 45 calon legislatif (caleg) terpilih DPRD Sukoharjo periode 2024-2029 pada Kamis (2/5/2024) malam. KPU Sukoharjo bakal melakukan klarifikasi terhadap partai politik (parpol) ihwal caleg yang mengundurkan diri, meninggal dunia atau terseret kasus hukum. Caleg terpilih itu bisa diganti bila memenuhi ketentuan yang diatur dalam PKPU No 6/2024 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten pada Pemilu 2024.

Ketua KPU Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo, mengatakan KPU Sukoharjo mengundang pengurus DPC PDIP Sukoharjo untuk dimintai klarifikasi soal pengunduran diri caleg terpilih. “Kami menerima permohonan klarifikasi dari parpol. Kemudian, melakukan klarifikasi dilakukan pada Jumat malam di kantor KPU Sukoharjo,” Sabtu (4/5/2024).

Berdasarkan dokumen administrasi yang diserahkan pengurus DPC PDIP Sukoharjo, surat pengunduran diri caleg atas nama Aristya Tiwi Pramudiyatna dan Ngadiyanto tertanggal 24 Maret. Selanjutnya, KPU Sukoharjo membuat berita acara hasil klarifikasi terkait caleg terpilih yang mengundurkan diri.

Berita acara tersebut menjadi dasar dalam menggelar rapat pleno tertutup penetapan perubahan nama caleg terpilih sebagai anggota DPRD Sukoharjo periode 2024-2029. “Secepatnya, kami akan menggelar rapat pleno tertutup perubahan nama caleg terpilih. Mungkin pada awal pekan depan,” ujar dia.

Disinggung soal mekanisme caleg pengganti, Bani, sapaan akrabnya mengatakan sesuai PKPU No. 6/2024 menyebutkan caleg pengganti merupakan caleg yang mendapatkan suara sah berikutnya atau dibawah caleg yang mundur di daerah pemilihan (dapil) yang sama. “Nanti menunggu rapat pleno perubahan nama caleg terpilih agar lebih jelas,” papar dia.

Sementara itu, Sekretaris DPC PDIP Sukoharjo, Nurjayanto, mengatakan peserta pemilu merupakan partai politik (parpol) bukan caleg yang bersangkutan. Artinya, klarifikasi dilakukan KPU Sukoharjo terhadap pengurus parpol.

Namun, Nurjayanto enggan memberikan informasi detail soal hasil klarifikasi KPU Sukoharjo atas pengunduran dua caleg terpilih dari PDIP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya