SOLOPOS.COM - Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, menunjukkan jari kelingking yang sudah dicelup tinta seusai mencoblos di TPS 13 Dusun Mantenan, Desa Jaten, Selogiri, Wonogiri, Rabu (14/2/2024). (Solopos/Muhammad Diky Praditia)

Solopos.com, SUKOHARJO — DPC PDIP Sukoharjo angkat bicara ihwal pengunduran diri dua calon anggota legislatif (caleg) mereka, Aristya Tiwi Pramudiyatna dan Ngadiyanto, yang kontroversial. Pengunduran diri tersebut dinilai bagian dari kewajiban caleg yang diatur dalam sistem pemenangan Komandan Tempur (KomandanTe) Stelsel milik PDIP.

Hal ini diungkapkan supervisor DPC PDIP Sukoharjo, Joko Sutopo, kepada Solopos.com, Selasa (26/3/2024). Bupati Wonogiri itu mengatakan kader yang maju sebagai caleg dari PDIP harus melewati mekanisme internal partai, yakni penjaringan dan penyaringan. Mereka kemudian menerima surat keputusan (SK) sebagai caleg.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Peserta pemilu itu partai politik (parpol) bukan caleg. Siapa pun kader partai yang berniat maju sebagai caleg punya hak dan kewajiban. Pengunduran diri itu bagian dari komitmen dan kewajiban seluruh caleg PDIP,” kata dia.

Dalam sistem pemenangan KomandanTe Stelsel, PDIP memiliki mekanisme mandiri dalam proses penghitungan suara. Sistem KomandanTe Stelsel berbasis gotong royong dengan menggerakkan mesin politik dalam Pemilu 2024.

Sebelum para caleg bertarung di pemilu, mereka telah menandatangani Pakta Integritas yang telah disepakati bersama. Dalam sistem itu disebutkan apabila ada caleg yang memperoleh suara terbanyak di dapil namun kalah suara di wilayah teritorial maka yang bersangkutan harus siap mengundurkan diri.

“Ini kebijakan partai yang telah disepakati bersama para caleg. Mereka juga memahami karena sudah disosialisasikan sejak dua tahun lalu. Jadi bukan persoalan surat pengunduran diri atau tidak melainkan kewajiban yang harus dijalankan sebagai kader partai,” ujar dia.

Jekek, sapaan akrabnya, mengatakan sistem pemenangan KomandanTe Stelsel diterapkan di sebagian besar daerah di Jawa Tengah. Penerapan sistem pemenangan itu mengacu pada regulasi internal berupa Peraturan Partai (PP) 01/2023 terkait mekanisme sistem Komandan Stelsel.

Dalam sistem KomandanTe Stelsel itu, setiap caleg dalam dapil mendapatkan pembagian wilayah teritorial berbasis desa. Pembagian itu juga mempertimbangkan jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT). Rumusnya, caleg petahana memiliki DPT sebanyak dua kali bilangan pembagi pemilihan (BPP). Sedangkan, caleg new comer atau pendatang baru sebanyak 1,5 kali BPP.

“Pengurus DPC PDIP Sukoharjo menyerahkan kelengkapan berkas ke KPU Sukoharjo. Bentuknya rekomendasi dalam penentuan caleg terpilih sesuai PP No 1/2023. Ini legalitas partai yang tidak mungkin menabrak peraturan di atasnya,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya