SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilu. (freepik.com)

Solopos.com, WONOGIRI — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonogiri telah menetapkan 423 daftar calon tetap atau DCT anggota DPRD Wonogiri yang akan bertarung di Pemilu 2024.

Selanjutnya KPU Wonogiri siap memublikasikan daftar riwayat hidup masing-masing calon anggota legislatif (caleg) tersebut. Hal itu perlu dilakukan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik sekaligus agar konsituten lebih mengenal para caleg sehingga bisa menjadi dasar penilaian untuk memilih.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Ketua KPU Wonogiri, Satya Graha, mengatakan setelah penetapan DCT sebenarnya KPU tidak wajib memublikasikan daftar riwayat hidup caleg.

Berdasarkan Peraturan KPU No 10/2023 tentang Pencalonan DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota Pasal 84 dan 85, data yang diumumkan dalam DCT yaitu nomor urut, foto, nama lengkap, jenis kelamin, dan tempat tinggal calon.

Kendati demikian, KPU bisa memublikasikan daftar riwayat hidup caleg asalkan atas izin atau persetujuan masing-masing caleg. Pemublikasian daftar riwayat hidup itu wewenang masing-masing caleg. Mereka bisa bersedia atau tidak bersedia data diri mereka diketahui publik.

“Kalau soal daftar riwayat hidup itu sudah wewenangnya caleg. Bukan KPU lagi. Hanya, kami tetap berupaya memfasilitasi mereka apabila mengizinkan daftar riwayat hidup mereka dipublikasikan,” kata Satya saat dihubungi Solopos.com, Senin (6/11/2023).

Satya sepakat publikasi riwayat hidup caleg ini sebagai keterbukaan. Hal ini juga bisa menjadi pengenalan sekaligus penilaian caleg oleh konstituen. Melalui daftar riwayat hidup itu, warga bisa melihat latar belakang caleg mulai dari pendidikan, alamat, hingga riwayat pekerjaan dan motivasi mereka menjadi calon anggota DPRD Wonogiri.

Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu Partisipasi dan Humas KPU Wonogiri, Nursahid Agung Wijaya, mengatakan daftar riwayat hidup para caleg itu sebenarnya telah terpublikasikan sejak masa pencermatan daftar calon sementara (DCS).

Satu Pintu

Hanya, memang ada sejumlah calon yang tidak bersedia daftar riwayat hidup mereka dipublikasikan secara penuh. “Ada caleg yang mengizinkan publikasi daftar riwayat hidup mereka sebagian. Tetapi mayoritas dari mereka bersedia daftar riwayat hidup mereka dipublikasikan secara penuh,” ungkap dia.

Sahid menyebut informasi daftar riwayat hidup caleg Wonogiri itu bisa diakses masyarakat melalui laman infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Dct_dprd.

Pengamatan Solopos.com di laman tersebut, ada beberapa caleg yang hanya bersedia sebagian daftar riwayat hidup mereka dipublikasikan. Sebagian caleg di masing-masing daerah pemilihan bersedia daftar riwayat hidup mereka diketahui publik.

“Kalau daftar riwayat hidup caleg memang hanya bisa dilihat melalui laman satu pintu di website infopemilu.kpu.go.id. Di web KPU Wonogiri tidak ada,” kata Sahid.

Pengamat politik Wonogiri, Bambang Tetuko, mengatakan berdasarkan regulasi, KPU memang tidak wajib mengumumkan daftar riwayat hidup calon DPRD Wonogiri. Hanya, publikasi daftar riwayat hidup itu perlu dilakukan.

Selain sebagai bentuk keterbukaan, publikasi itu sekaligus bisa menjadi dasar penilaian bagi pemilih untuk menentukan siapa yang bakal mereka pilih pada Pemilu 2024.

Caleg dan parpol peserta Pemilu 2024 diharapkan tidak alergi dengan keterbukaan informasi soal daftar riwayat pemilu itu. Menurut Bambang, hal itu justru bisa menjadi sarana bagi mereka untuk dikenal konstituen.

“Menurut saya pribadi, ini justru bagus bagi caleg untuk bisa dikenal masyarakat. Jadi jangan malah menutup-nutupi latar belakang hidupnya. Toh misalnya saat masa lalu ada pengalaman yang kurang baik, biarlah saja, itu kan masa lalu,” jelas Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya