Soloraya
Kamis, 18 Januari 2024 - 17:13 WIB

Langgar Aturan, Ratusan Alat Peraga Kampanye Dicopot Bawaslu-Satpol PP Wonogiri

Muhammad Diky Praditia  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Personel Satpol PP menertibkan alat peraga kampanye Pemilu 2024 yang dipasang di white area kawasan Selogiri, Wonogiri, awal Januari 2024. (Istimewa/Bawaslu Wonogiri)

Solopos.com, WONOGIRI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Satpol PP Wonogiri mencopot ratusan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 yang pemasangannya melanggar peraturan. Pelanggaran pemasangan APK itu disebut lantaran banyak dipasang pihak ketiga.

Ketua Bawaslu Wonogiri, Antonius Joko Wuryanto, mengatakan selama tahapan kampanye Pemilu 2024 berjalan, Bawaslu dan Satpol PP telah menertibkan ratusan jenis APK yang terpasang di tempat-tempat yang tidak seharusnya.

Advertisement

APK itu dicopot dari tempatnya karena melanggar peraturan. Banyak APK calon anggota legislatif (caleg), partai politik (parpol), dan calon presiden atau capres yang dipasang di jalan-jalan protokol yang masuk dalam white area atau bebas APK.

Banyak pula temuan alat peraga kampanye Pemilu 2024 yang dipasang di pohon-pohon, baik ditali maupun dipaku di Wonogiri. Padahal, apa pun caranya APK dilarang menempel pada pohon. Selain itu, tidak jarang APK jenis bendera terpasang di jembatan padahal hal itu sudah dilarang dalam Peraturan Bupati.

Advertisement

Banyak pula temuan alat peraga kampanye Pemilu 2024 yang dipasang di pohon-pohon, baik ditali maupun dipaku di Wonogiri. Padahal, apa pun caranya APK dilarang menempel pada pohon. Selain itu, tidak jarang APK jenis bendera terpasang di jembatan padahal hal itu sudah dilarang dalam Peraturan Bupati.

”Ragam APK yang kami tertibkan itu banyak mulai dari baliho, spanduk, dan bendera. Itu ada hampir di semua kecamatan. Kami bekerja sama dengan Satpol PP dalam menertibkan itu,” kata Joko saat ditemui Solopos.com di gedung pertemuan Saraswati, Wonogiri, Kamis (18/1/2024).

Joko menyampaikan Bawaslu Boyolali sudah menyosialisasikan kepada semua parpol peserta Pemilu 2024 di Wonogiri soal aturan kampanye termasuk pemasangan alat peraga kampanye.

Advertisement

”Masalahnya caleg atau parpolnya juga mungkin tidak memberi tahu kepada pihak ketiga itu soal aturan pemasangan APK,” ujar dia.

Data Bawaslu Wonogiri, sejak Selasa (28/11/2023) hingga Rabu (17/1/2024) ada 662 alat peraga kampanye Pemilu 2024 yang sudah diturunkan karena melanggar aturan. APK itu terdiri atas baliho, banner, spanduk, dan bendera. Kecamatan Jatisrono paling banyak ditemukan APK yang melanggar aturan yaitu sebanyak 130 APK.

Surat Peringatan

Joko menyebutkan Bawaslu dan Satpol PP sebenarnya tidak langsung mencopot APK yang tidak sesuai peraturan ketika menemukannya. Bawaslu akan mengirimkan surat pemberitahuan atau peringatan kepada caleg atau pihak terkait untuk segera menurunkan sendiri APK tersebut.

Advertisement

Namun, jika setelah 3 x 24 jam sejak diberi peringatan APK tidak kunjung dicopot, Bawaslu bakal mencopot APK itu. “Selain pelanggaran pemasangan APK, kami belum mendapatkan laporan atau menemukan kasus pelanggaran lain dalam Pemilu 2024 selain pelanggaran pelanggaran ASN pada beberapa lalu yang melibatkan guru PPPK di Girimarto,” ungkap Joko.

Dia menambahkan Bawaslu Wonogiri beberapa kali mendengar ada sejumlah APK yang dirusak atau dicopot orang tak dikenal. Ada pula partai politik yang melaporkan hal itu ke Bawaslu. Akan tetapi, Bawaslu belum bisa menindaklanjuti hal tersebut karena pelapor tidak bisa menunjukkan terlapor atau pelaku perusakan.

Kepala Satpol PP Wonogiri, Joko Susilo, menerangkan personel Satpol PP patroli setiap hari untuk menertibkan APK yang melanggar aturan. Hanya, Satpol PP baru bisa mencopot APK itu ketika mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu Wonogiri.

Advertisement

Saat ini rekomendasi yang diberikan Bawaslu itu sudah banyak, hampir di semua kecamatan. Setiap hari, Satpol PP menargetkan satu kecamatan untuk penertiban APK.

“Karena keterbatasan personel, kadang dalam satu kecamatan itu tidak cukup untuk menertibkan semua APK yang melanggar aturan. Padahal besoknya, kami harus pindah ke kecamatan lain sesuai jadwal. Jadi kadang beberapa APK di kecamatan itu belum semua dicopot, menunggu antre giliran,” kata Joko Susilo.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif