SOLOPOS.COM - Dua tersangka kasus korupsi atau penipuan (fraud) di salah satu bank BUMN menjalani pemeriksaan di Kejari Klaten, Rabu (27/3/2024). (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Kantor Cabang BRI Klaten memberikan penjelasan terkait kasus dugaan korupsi berupa kecurangan (fraud) dalam pemberian kredit dengan total nilai kerugian Rp9 miliar yang dilakukan dua mantan pegawainya.

Penjelasan tersebut disampaikan untuk menanggapi penangkapan dua mantan pegawai bank BUMN di Klaten oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten pada Maret 2024 lantaran diduga melakukan korupsi berupa kecurangan pemberian kredit dengan nilai total kerugian negara mencapai Rp9 miliar dan jumlah korban 100 nasabah.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Pemimpin Kantor Cabang BRI Klaten, Riki Rinda Sakti, dalam keterangan tertulis yang diterima Solopos.com, Kamis (23/5/2024), mengungkapkan kasus yang kini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten adalah pengungkapan yang dilakukan oleh internal BRI melalui Kantor Cabang (KC) Klaten berkolaborasi dengan Kejari Klaten.

Langkah tegas ini, lanjut Riki, merupakan komitmen BRI dalam menerapkan zero tolerance to fraud (tidak ada toleransi untuk kecurangan) di lingkungan kerja. Selanjutnya, BRI menyerahkan penanganan kasus ini kepada pihak yang berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kantor Cabang BRI Klaten juga memberikan apresiasi kepada Kejari Klaten yang telah memproses perkara hukum tersebut secara tegas, profesional dan berintegritas tinggi. “Atas kejadian tersebut, BRI juga telah memberikan sanksi tegas berupa pemutusan hubungan pekerjaan atau PHK bagi oknum pekerja tersebut,” tulis Riki dalam pernyataan tersebut.

Lebih lanjut, Riki menegaskan BRI senantiasa proaktif dalam pengungkapan kasus-kasus fraud dan menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud serta menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap operasional bisnisnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Klaten menangkap dan menetapkan dua pegawai bank badan usaha milik negara atau BUMN sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa kecurangan (fraud) dalam pemberian kredit dengan total nilai kerugian negara mencapai Rp9 miliar.

Peran Kedua Tersangka

Kedua pegawai itu masing-masing berinisial IH, 43, menjabat sebagai mantri dan K, 37, selaku kepala di unit yang sama saat perkara itu terjadi. Kedua pegawai yang statusnya sudah nonaktif sejak Februari 2024 itu ditetapkan sebagai tersangka per Rabu (27/3/2024).

Seusai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan selama 20 hari mendatang guna kepentingan penyidikan. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klaten, Faizal Banu, mengatakan ada sekitar 100 nasabah yang menjadi korban dalam kasus tersebut.

Nama mereka digunakan oleh tersangka untuk membobol uang bank tersebut hingga menyebabkan kerugian negara. Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi dua pegawai bank BUMN di Klaten mencapai Rp9 miliar.

“Kami memberikan apresiasi kepada pihak bank. Begitu mengetahui ada peristiwa tersebut langsung melaporkan ke penyidik Kejaksaan Negeri Klaten untuk ditindaklanjuti,” kata Faizal saat ditemui wartawan di Kantor Kejari Klaten, Rabu sore.

Dia menjelaskan laporan disampaikan ke Kejari Klaten pada Januari 2024 dan proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung selama dua bulan terakhir dengan mengumpulkan keterangan lebih dari 100 orang. Mereka yang dimintai keterangan yakni nasabah yang namanya dicatut sebagai debitur oleh tersangka.

“Dari situ kami menyimpulkan telah terjadi bukti permulaan yang cukup untuk kami tingkatkan ke tahap penetapan tersangka sampai upaya paksa berupa penahanan,” kata Faizal.

Dalam kasus itu, IH ditetapkan sebagai tersangka yang memprakarsai kredit terhadap sekitar 100 debitur tanpa sepengetahuan debitur tersebut. Sementara K ditetapkan tersangka karena tidak melaksanakan mekanisme proses persetujuan pemberian kredit maupun pencairan secara benar.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal seumur hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya