Solopos.com, WONOGIRI — Sebanyak 50 desa di Wonogiri harus menunda penyelenggaraan pemilihan kepala desa atau pilkades hingga 2025 dari yang seharusnya digelar 2024. Hal itu karena sesuai aturan tidak boleh ada pilkades mulai 1 November 2023 hingga pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak selesai pada 2024.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wonogiri, Antonius Purnama Adi, menjelaskan selama tahapan Pemilu dan Pilkada 2024, bupati/wali kota tidak boleh menyelenggarakan pilkades.
Kades yang masa jabatannya habis pada 2024 tetap diberhentikan. Jabatan kades selanjutnya diisi oleh penjabat (Pj) kades yang ditunjuk bupati dari unsur aparatur sipil negara (ASN).
“Semestinya 50 desa itu menyelenggarakan pilkades maksimal sebelum September 2024. Tetapi karena ada Pemilu dan Pilkada serentak, maka pilkades harus diundur, bukan ditiadakan,” kata Anton saat ditemui Solopos.com di Kantor PMD Wonogiri, Kamis (7/9/2023).
Dia melanjutkan penyelenggaraan Pilkades serentak tahap II di 50 desa itu rencananya nanti digabung dengan pelaksanaan pilkades serentak tahap III yang diikuti 186 desa pada 2025.
Dengan begitu, total desa yang akan menyelenggarakan pilkades serentak pada 2025 diikuti 236 desa. Tanggal dan bulan untuk penyelenggaraan pilkades serentak 2025 itu belum dipastikan.
Anton memerinci 50 desa yang harus menunda pelaksanaan pilkades hingga 2025 itu tersebar di 18 kecamatan Kabupaten Wonogiri dan inilah datanya:
Sebagai informasi, saat ini ada beberapa desa yang jabatan kepala desanya diisi penjabat (Pj) di Wonogiri. Empat desa di antaranya karena kepala desanya maju sebagai calon anggota legislatif dan satu desa karena kepala desanya meninggal.
Satu lagi desa yang jabatan kepala desanya akan diisi Pj karena kepala desa sebelumnya baru saja meninggal dunia pada Kamis (7/9/2023), yaitu Desa Jatirejo, Kecamatan Girimarto.