Soloraya
Kamis, 19 Oktober 2023 - 16:20 WIB

Lestarikan Warisan Budaya, Dispusip Sukoharjo Gelar Sosialisasi Naskah Kuno

Magdalena Naviriana Putri  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sukoharjo mengadakan kegiatan Sosialisasi Pelestarian Naskah Kuno dengan tema Peningkatan Peran Masyarakat dalam Menyelamatkan dan Melestarikan Naskah Kuno di Aula Kecamatan Weru, Kamis (19/10/2023). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO — Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kabupaten Sukoharjo mengadakan Sosialisasi Pelestarian Naskah Kuno dengan tema Peningkatan Peran Masyarakat dalam Menyelamatkan dan Melestarikan Naskah Kuno. Kegiatan digelar dua kali pada Selasa (17/10/2023) di Aula Kecamatan Tawangsari dan Kamis (19/10/2023) di Aula Kecamatan Weru.

Pustakawan Dispusip Sukoharjo, Tunardi, mengatakan sosialisasi tersebut diikuti 100 peserta di setiap kecamatan. Merek berasal dari unsur kecamatan, tokoh/pemerhati kebudayaan, serta ketua RW dan RT yang memiliki peran penting dalam mendukung pelestarian budaya.

Advertisement

“Kegiatan ini merupakan bagian dari inisiatif Dinas Perpustakaan dan Kearsipan untuk mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya pelestarian naskah kuno sebagai bagian dari identitas budaya dan sejarah Kabupaten Sukoharjo,” papar Tunardi.

Dalam kegiatan tersebut peserta memperoleh materi perihal bagaimana mengenal dan merawat manuskrip atau naskah kuno. Sejumlah materi yang disampaikan di antaranya memberikan wawasan tentang teknik konservasi, pengalihbahasaan, dan upaya pelestarian yang telah berhasil diimplementasikan. Mengingat manuskrip penting sebagai sumber sejarah dan ilmu pengetahuan.

Di samping itu dalam sosialisasi tersebut juga ditekankan mengenai kewajiban pemerintah dan masyarakat dalam menjaga manuskrip. Termasuk kewenangan pemerintah mengatur kepemilikan naskah kuno untuk dilestarikan dan didayagunakan juga telah diatur dalam UU No. 43/2007 tentang Perpustakaan yang dipaparkan.

Advertisement

Tunardi menyampaikan dalam kegiatan ini, Dispusip Sukoharjo juga memaparkan prestasi yang telah dicapai sejak 2022. Selama periode tersebut pihaknya berhasil mengidentifikasi lima judul naskah kuno. Di antaranya yakni, Punika Buku Pangruwatan, Punika Punika Awitepun Pengadegipun Ki Dhalang Nicak, dan Prabu Brawijaya Kaping 5 ing Nagari Majapait Peputra Eyang Ageng Sutawijaya ing Majasta.

Selanjutnya ada Serat Cemporet dan Serat Dewaruci, Punika Serat Wulang Reh sarta Sanasunu, dan Mushaf Al Qur’an hasil tulisan tangan yang berumur puluhan tahun. Selain itu Dispusip juga telah berhasil mengalihbahasakan dan mengalihaksarakan naskah kuno berjudul Puniko Buku Pangruwatan.

Pencapaian tersebut menurutnya menjadi langkah konkret Dispusip dalam menjaga naskah kuno agar tetap relevan dan dapat diakses lebih banyak orang.

Advertisement

“Saat ini naskah kuno yang ada di Dispusip baru 2 yaitu Punika Buku Pangruwatan dan Silsilah Brawijaya 5. Kami baru 2 tahun diberi kewenangan mengelola naskah kuno. Kami juga masih fokus melakukan sosialisasi. Dari lima naskah yang berhasil diidentifikasi tiga di antaranya masih menjadi kepemilikan warga karena tidak boleh dibeli,” beber Tunardi.

Sementara itu, Kepala Dispusip Kabupaten Sukoharjo, Proboningsih Dwi Danarti, menekankan pentingnya kerja sama dan partisipasi aktif masyarakat dalam upaya pelestarian naskah kuno. “Dengan upaya bersama, kami percaya bahwa naskah kuno yang berharga ini akan dapat terus dilestarikan untuk generasi-generasi mendatang,” jelas Probo.

Dalam upaya berkelanjutan untuk melestarikan naskah kuno, ia berkomitmen Dispusip akan terus berkolaborasi dengan masyarakat, lembaga pendidikan, dan para ahli dalam menjaga dan melestarikan warisan budaya yang tak ternilai ini.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif