Soloraya
Jumat, 2 Februari 2024 - 18:30 WIB

Lowongan Kepala Dinas di Solo Terbuka untuk PNS Luar Kota, Intip TPP-nya

Wahyu Prakoso  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ILUSTRASI (JIBI/FOTO/DOK)

Solopos.com, SOLO–Pemkot Solo membuka enam lowongan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama untuk pegawai negeri sipil Pemkot Solo maupun luar kota. Nilai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Solo berbeda dengan nilai TPP pemerintah kabupaten sekitar.

Enam lowongan JPT Pratama itu, adalah Staf Ahli Wali Kota Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.

Advertisement

Kemudian Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Solo Yuhanes Pramono akan pensiun Mei 2024.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo, Dwi Ariyatno, mengatakan enam lowongan itu terbuka bagi PNS Pemkot Solo, Pemkot/Pemkab di Jateng, dan PNS Pemprov Jateng.

Advertisement

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo, Dwi Ariyatno, mengatakan enam lowongan itu terbuka bagi PNS Pemkot Solo, Pemkot/Pemkab di Jateng, dan PNS Pemprov Jateng.

Dwi menjelaskan besaran gaji untuk PNS yang menempati enam lowongan yang tersedia sama dengan gaji PNS dengan jabatan yang sama di luar Kota Solo. Namun, ada sejumlah keuntungan bagi PNS luar kota yang menduduki JPT Pratama lingkungan Pemkot Solo.

“Tambahan penghasilan pegawai berbeda. Keuntungan lain bekerja di kota kaitannya dengan teritorial wilayah tidak ada kendala dalam proses menjalankan tugas, tidak ada hambatan malah,” kata dia ditemui Solopos.com di Balai Kota Solo, Jumat (2/2/2024).

Advertisement

“Biasanya ada PNS luar kota yang mendaftar. Namun, tak sampai ke proses seleksi administrasi. Sebagian besar mereka perlu izin kepada pejabat pembina kepegawaian/ kepala daerah untuk mengikuti seleksi” ujar Dwi.

Pemkot Solo mengatur TPP dalam Keputusan Wali Kota Solo No 841.1/173/2019 tentang Besaran Tambahan Penghasilan PNS di Lingkungan Pemkot Solo.

Lampiran pada regulasi itu menjelaskan Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Rp14 juta/bulan.

Advertisement

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Rp12,5 juta/bulan. Staf Ahli Wali Kota Solo Rp11 juta/bulan. Dan kepala dinas Rp12,5 juta/bulan.

Namun, Pemkot Solo kini menggunakan regulasi terbaru dalam menentukan TPP. Regulasi terbaru misalkan dengan Peraturan Wali Kota Solo No.4/2022 tentang Tambahan Penghasilan bagi ASN di Lingkungan Pemkot Solo Tahun Anggaran 2022.

Pasal 4 ayat (1) menjelaskan penetapan besaran basic TPP didasarkan sejumlah parameter, yakni kelas jabatan, indeks kapasitas fiskal daerah, indeks kemahalan konstruksi, dan indeks penyelenggaraan pemerintah daerah.

Advertisement

Ayat (2) menjelaskan besaran basic TPP dihitung menggunakan rumus besaran tunjangan kinerja BPK per kelas jabatan sesuai peraturan perundang-undangan kali indeks kapasitas fiskal daerah kemahalan konstruksi kali indikasi penyelenggaraan pemerintah daerah.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif