Soloraya
Jumat, 12 Januari 2024 - 16:32 WIB

Maksimal Rp25 Miliar, Dana Kampanye Parpol di Wonogiri Segera Diumumkan

Muhammad Diky Praditia  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua KPU Wonogiri Satya Graha. (Solopos/Muhammad Diky Praditia)

Solopos.com, WONOGIRI — Semua partai politik atau parpol peserta Pemilu 2024 di Wonogiri sudah menyampaikan laporan awal dana kampanye atau LADK. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonogiri juga telah memverifikasi LADK itu dan segera mengumumkannya kepada publik.

Ketua KPU Wonogiri, Satya Graha, mengatakan 17 parpol peserta Pemilu 2024 di Wonogiri sudah menyampaikan LADK sesuai jadwal yakni paling lambat 7 Januari 2024 lalu. KPU langsung memverifikasi laporan tersebut.

Advertisement

Sebagian besar LADK parpol perlu diperbaiki karena ada beberapa dokumen yang tidak lengkap. Parpol harus sudah selesai memperbaiki dokumen LADK paling akhir Jumat (12/1/2024).

“Per Kamis [11/1/2024] malam, hanya Partai Nasdem yang belum selesai melakukan perbaikan dokumen,” kata Satya saat ditemui Solopos.com di Kantor KPU Wonogiri, Jumat.

Dia menjelaskan LADK berisi laporan pemasukan dan pengeluaran dana kampanye parpol peserta Pemilu 2024 di Wonogiri sebelum pelaporan awal. Pemasukan dana kampanye itu bisa berasal dari sumbangan perorangan, kelompok, perusahaan, atau badan usaha nonpemerintahan.

Advertisement

Satya menyebut LADK merupakan gabungan dana kampanye dari masing-masing calon anggota legislatif (caleg) dan parpol. Masing-masing caleg dan parpol harus menyertakan rekening khusus dana kampanye (RKDK) sebagai bukti. LADK juga sebagai bentuk akuntabilitas parpol dalam Pemilu.

“LADK ini akan diumumkan kepada publik. Setelah masa kampanye, akan ada audit dana kampanye kepada masing-masing parpol,” ujar dia.

Komisioner KPU Wonogiri Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu, Toto Sihsetyo Adi, menambahkan LADK untuk memastikan dana kampanye parpol maupun caleg berasal dari sumber yang sah atau bukan dari sumber ilegal seperti korupsi atau pencucian uang.

Advertisement

Dana kampanye bisa berbentuk uang, barang, dan jasa. Selain itu LADK juga memberikan informasi kepada masyarakat terkait nilai dana kampanye masing-masing parpol. Menurut dia, LADK juga bagian dari upaya mewujudkan pemilu yang jujur dan adil.

KPU Wonogiri berencana mengumumkan LADK parpol peserta Pemilu 2024 pada Sabtu (13/1/2024). Berdasarkan Peraturan KPU No 23/2023 tentang Dana Kampanye Pemilu, tidak ada ada ketentuan batas minimal jumlah dana kampanye.

Tetapi untuk dana kampanye Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota yang berasal dari perseorangan, kelompok, atau perusahaan maksimal senilai Rp25 miliar selama masa kampanye.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif