SOLOPOS.COM - Apel persiapan penertiban APK di Kantor KPU Sukoharjo, Sabtu (10/2/2024).(Istimewa/Bawaslu Sukoharjo)

Solopos.com, SUKOHARJO — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo menginstruksikan sterilisasi alat peraga kampanye (APK) hingga tingkat desa/kelurahan.

Dalam Pemilu kali ini Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo juga turut terlibat dalam penertiban untuk memastikan tidak ada lagi APK selama masa tenang pada Minggu (11/2/2024) hingga Selasa (13/2/2024).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Kami sudah berkoordinasi dengan KPU Sukoharjo kami akan melakukan penertiban bersama. Ini baru kali pertama bisa bekerjasama dengan KPU dalam penertiban APK. Karena selama ini yang terjadi Bawaslu yang melakukan penertiban. Ini kami instruksikan pada jajaran kami di tingkat Kecamatan, Desa bahkan TPS,” jelas Rochmad saat ditemui wartawan dalam rapat koordinasi persiapan pengawasan di Hotel Tosan Solo Baru, Sukoharjo, Sabtu (10/2/2024).

Selain melakukan penertiban APK Bawaslu Sukoharjo juga telah menggelar rapat koordinasi persiapan pengawasan masa tenang. Koordinasi tersebut digelar bersama dengan stakeholder lainnya di antaranya Dishub, Satpol PP, kepolisian dan perwakilan peserta partai politik maupun tim sukses pasangan calon presiden wakil presiden maupun perseorangan.

“Terkait dengan rapat koordinasi persiapan pengawasan tujuannya adalah persamaan persepsi terkait dengan hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan terutama oleh peserta pemilu di masa tenang,” kata Rochmad.

Seperti diketahui dalam masa tenang para peserta pemilu tidak boleh melakukan aktivitas berbau kampanye. Salah satunya adalah dilarang melakukan ajakan ataupun imbauan untuk memilih ataupun tidak memilih terhadap peserta pemilu. Hal itu juga telah tercantum dalam Pasal 1 angka 36 Undang-undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

Rochmad mengajak semua pihak turut menjaga agar tidak ada kegiatan yang berbau kampanye pada masa tenang. Ia memastikan H-1 sebelum masa pemilihan seluruh APK telah usai disisir. Lebih lanjut, pada masa tenang ia menegaskan pihaknya akan meningkatkan kewaspadaan jajarannya karena rawan terjadinya pelanggaran. Pelanggaran tersebut dapat terjadi secara offline maupun online.

“Jika ada peserta pemilu yang melakukan kampanye di masa tenang, maka bisa masuk ke dalam ranah pidana. Sebagai langkah pengawasan, kami akan melakukan patroli di lapangan serta melakukan patroli cyber,” tegasnya.

Dalam proses pelaksanaan Pemilu selama ini, Rochmad menyatakan masih ditemukan adanya kelemahan dari berbagai sisi. Baik dari teknis maupun aturan yang menjadi payung hukum pelaksanaan penyelenggaraan.

Berdasarkan catatan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Sukoharjo terdapat tiga dugaan pelanggaran. Satu di antaranya merupakan laporan masyarakat sementara dua lainnya ditemukan dari hasil pengawasan. Dari jumlah tersebut, hasilnya terdapat satu kasus yang dihentikan oleh masyarakat, satu kasus lain terbukti melakukan pelanggaran hukum, serta satu kasus lainnya masih dalam proses.

Fenomena tersebut kata Rochmad dapat menciderai kualitas penyelenggaraan Pemilu, selain itu juga dapat merendahkan legitimasi penyelenggarannya. Ia menegaskan segala bentuk penyimpangan Pemilu berupa penyalahgunaan wewenang dan kesalahan instrumen hukum, penyimpangan prosedur, dan manipulasi hak pilih harus ditiadakan. Hal itu untuk mewujudkan Pemilu yang berintegritas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya