Soloraya
Jumat, 22 Maret 2024 - 20:55 WIB

Melebihi Target, Realisasi PAD Parkir di Solo 2023 Mencapai Rp6,3 Miliar

Candra Septian Bantara  /  Astrid Prihatini WD  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas parkir tengah menjaga kendaraan di lokasi parkir Jl RE. Martadinata, Sudiroprajan, Jebres, Solo, Jumat (22/3/2024). (Solopos.com/Candra Septian Bantara)

Solopos.com, SOLO– Pendapatan Asli Daerah atau PAD melalui retribusi parkir selama 2023 mencapai Rp6.321.850.000. Angka tersebut artinya melebihi target yang ditetapkan yakni senilai Rp5.500.000.000.

Seperti yang diberitakan Solopos.com pada 5 Januari 2023, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Perhubungan (Dishub) Solo mendapatkan tantangan berupa target PAD dari retribusi parkir 2023 sebesar Rp5.500.000.000. Yang mana naik daripada tahun 2022 yang hanya Rp4.280.000.000.

Advertisement

Kepala UPTD Pengelolaan Perparkiran Dishub Solo, Haryono, menjelaskan besarnya PAD Solo dari retribusi parkir selama 2023 tertolong oleh banyaknya event dan kegiatan insidental di Kota Bengawan. Hal tersebut membuat masyarakat banyak yang berpartisipasi pada event atau kegiatan tersebut dan otomatis memarkirkan kendaraannya di kantung-kantung parkir yang tersedia.

“Untuk keberhasilan kemarin memang sebagian besar tertolong oleh kegiatan-kegiatan insidental dan event,” jelasnya saat dihubungi Solopos.com, Jumat (22/3/2024).

Advertisement

“Untuk keberhasilan kemarin memang sebagian besar tertolong oleh kegiatan-kegiatan insidental dan event,” jelasnya saat dihubungi Solopos.com, Jumat (22/3/2024).

Bila mengacu kalender event 2023 yang dirilis oleh Pemkot Solo, total ada 50-an event utama, unggulan, dan pendukung. Beberapa event di antaranya adalah Piala Dunia U-20 di Stadion Manahan, Haul Habib Ali bin Muhammad Al Habsyi di Masjid Riyadh Pasar Kliwon, Grebeg Sudiro, HUT ke-278 Kota Solo, Grebeg Maulud (Sekaten) dan masih banyak lagi.

Sementara itu, Kasubag Tata Usaha UPTD Pengelolaan Perparkiran Dishub Solo, Rohmadi, menjelaskan peningkatan PAD retribusi parkir 2023 tidak lepas dari pengetatan terkait pemberlakuan aturan tarif parkir progresif di beberapa zona parkir. Yang mana menurutnya selama ini sering bocor ditambah belum optimalnya parkir elektronik atau e-parkir di beberapa titik.

Advertisement

Selain itu, kata Rohmadi para jukir di lapangan telah diinstruksikan lewat para koordinatornya untuk benar-benar mencatat kapan kendaraan masuk dan keluar. Sehingga bisa tarif progresif bisa dikenakan sesuai Peraturan Daerah (Perda) No. 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah dan Peraturan Wali Kota No. 16 Tahun 2016 tentang Zona Parkir di Tepian Jalan.

Petugas parkir di Jl Radjiman, Tri, 68, mengaku telah berusaha untuk memaksimalkan penerapan tarif progresif di kawasannya. Yakni dengan mencatat jam masuk dan keluar kendaraan di karcis parkir.

“Saya sudah berusaha menerapkan tarif progresif di sini. Caranya ya ta catat Mas kapan dia masuk kapan keluar. Jadi kan ketahuan dia parkir di sini berapa jam,” terangnya.

Advertisement
Papan informasi pengenaan tarif progresif di Jl Radjiman, Jumat (22/3/2024). (Solopos.com/Candra Septian Bantara)

Terakhir besarnya PAD dari retribusi parkir 2023 di Solo juga tidak lepas dari pertambahan jumlah kendaraan di Solo yang cukup tinggi. Data Badan Pusat Statistik (BPS) yang diambil dari Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah, pada 2021 tercatat jumlah kendaran di Kota Solo mencapai 845.188 unit.

Jumlah itu membuat Kota Solo menempati peringkat ketiga wilayah dengan kendaraan terbanyak di Jawa Tengah. Padahal, setahun sebelumnya, tepatnya 2020, jumlah kendaraan di Kota Solo yang meliputi sepeda motor, mobil, bus, dan truk berjumlah hanya 562.005 unit. Sedangkan pada 2019 jumlahnya mencapai 551.607 unit.

Artinya rata-rata tiap tahun kenaikan jumlah kendaraan di Solo mencapai 98.000-an per-tahun.

Advertisement

Berdasarkan jurnal penelitian berjudul Pengaruh Jumlah Titik Parkir, Jumlah Petugas Parkir dan Jumlah Kendaraan Terhadap Penerimaan Retribusi Parkir di Palu yang ditulis oleh Faisal pada tahun 2017, menyatakan peningkatan jumlah kendaraan tersebut berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah di sektor parkir.

“Bertambahnya jumlah kendaraan akan mempengaruhi penerimaan retribusi di bidang parkir sehingga pendapatan asli daerah juga meningkat,” tulis Faisal dalam jurnalnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif