SOLOPOS.COM - KPU Sukoharjo menggelar rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di Hotel Brothers Solo Baru, Jumat (1/3/2024). (Solopos.com/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO – Calon anggota legislatif (caleg) asal PDIP di Daerah Pemilihan (Dapil) Sukoharjo 1, Tutik Kustiyaningsih, masih mendapatkan suara dalam Pemilu 2024. Padahal, Tutik dicoret lantaran terlibat tindak pidana penipuan di Surabaya.

Berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com di laman pemilu2024.kpu.go.id, Jumat (1/3/2024), pukul 17.00 WIB, Tutik mendapatkan 112 suara. Caleg PDIP nomor urut enam itu dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus penipuan penjualan beras yang merugikan CV Kiantek senilai kurang lebih Rp1,2 miliar.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Sidang dengan agenda pembacaan putusan digelar di PN Surabaya pada 7 Desember 2023 lalu. Lantaran menyandang status terpidana, KPU Sukoharjo menyatakan Tutik tidak memenuhi syarat. Meski dicoret, nama Tutik masih tercantum dalam surat suara yang sudah telanjur dicetak.

“KPU Sukoharjo telah menempel surat pemberitahuan terkait pencoretan Tutik yang ditempel di masing-masing TPS di dapil I Sukoharjo. Namun, tetap saja ada pemilih yang mencoblos,” kata komisioner KPU Sukoharjo dari Divisi Teknis Penyelenggaraan, Bambang Muryanto, Jumat (1/3/2024).

KPU tidak bisa menghapus nama caleg yang bersangkutan lantaran kertas suara sudah masuk proses pencetakan. Nama Tutik tetap ada di lembar surat suara untuk DPRD Kabupaten Sukoharjo saat pelaksanaan pemungutan suara.

Menurut Bambang, sesuai PKPU No 25/2023 menyebutkan caleg yang meninggal dunia atau tidak memenuhi syarat (TMS) dicoblos maka hasil perolehan suaranya tetap sah dan masuk suara partai.

Sementara proses rekapitulasi penghitungan suara hingga sore ini masih berlangsung. Saat ini, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tawangsari tengah melakukan pleno rekapitulasi penghitungan suara. Masih ada dua kecamatan yang belum melakukan rekapitulasi penghitungan suara. Termasuk Grogol yang jumlah TPS-nya cukup banyak. Jadi kemungkinan selesai pada Sabtu (2/3/2024).

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo, Rochmad Basuki, menyatakan suara caleg yang meninggal dunia atau dicoret lantaran dinyatakan bersalah oleh majelis hakim yang memiliki kekuatan hukum dinyatakan sah dan otomatis masuk ke suara partai politik.

“Prinsipnya tak jauh beda dengan caleg yang meninggal dunia. Jika memperoleh suara maka masuk ke parpol,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya