Soloraya
Jumat, 7 Juli 2023 - 16:16 WIB

Meski Kembalikan Uang, Perangkat Desa Gedongan Colomadu Tetap Bisa Dipidana

Indah Septiyaning Wardani  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatullah saat merilis tersangka kasus dugaan korupsi dana BUMDes Berjo, Ngargoyoso pada Kamis (15/9/2022). (Solopos.com/Indah Septiyaning W)

Solopos.com, KARANGANYAR — Belum lama ini sejumlah perangkat Desa Gedongan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar ramai-ramai mengembalikan uang sewa tanah bengkok yang mereka selewengkan. Meski sudah mengembalikan uang ke kas desa, mereka tetap bisa dipidana.

“Pengembalian proses kerugian yang diakibatkan perbuatan terduga korupsi tidak serta merta menghapus tindak pidananya,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah, kepada Solopos.com, Jumat (7/7/2023).

Advertisement

Ia mengatakan pengembalian uang sewa tanah ke kas desa tidak akan menghentikan proses penyidikan. Apalagi menggugurkan proses hukum yang tengah berjalan. Pengembalian keuangan kerugian negara, lanjut Gilang, hanya akan menjadi pertimbangan hakim dalam persidangan nanti.

Penyidikan baru akan berhenti apabila penyidik tidak cukup alat bukti legalitas formalnya, calon tersangka meninggal dunia, atau tidak dapat dipertanggung jawabkan secara hukum misalnya gila.

Advertisement

Penyidikan baru akan berhenti apabila penyidik tidak cukup alat bukti legalitas formalnya, calon tersangka meninggal dunia, atau tidak dapat dipertanggung jawabkan secara hukum misalnya gila.

Pernyataan Gilang ini merespons aksi sejumlah perangkat Desa Gedongan yang ramai-ramai mengembalikan duit sewa tanah kas desa dan bengkok. Uang tersebut mereka kembalikan ke bendahara Pemerintah Desa Gedongan karena khawatir ikut terseret kasus dugaan penyelewengan sewa tanah kas desa yang sedang diusut Kejari.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes) Karanganyar, Sundoro Budi Karyanto, mengatakan ada 20 bidang tanah kas Desa Gedongan yang disewakan. Tanah kas desa itu disewakan tidak hanya oleh Tri Wiyono saat menjabat kades, namun juga oleh sejumlah perangkat desa setempat. Tanah yang disewakan itu sebagian bengkok perangkat desa.

Advertisement

Sundoro mengindikasi pengembalian uang oleh perangkat desa ini karena mereka khawatir ikut terseret kasus yang kini tengah ditangani Kejaksaan. Apalagi penyidik Kejari Karanganyar segera menetapkan tersangka kasus dugaan penyelewengan dana sewa menyewa tanah kas Desa Gedongan.

“Sewa menyewa aset tanah Gedongan tidak prosedural. Pak kades sudah diberhentikan karena tidak mampu menyelesaikan persoalan itu,” kata dia.

 

Advertisement

Sementara itu, penyidik Kejari Karanganyar telah mengantongi calon tersangka kasus dugaan penyelewengan dana sewa lahan tanah kas Desa Gedongan. Hingga kini, tim penyidik Kejari maraton memeriksa saksi-saksi dalam kasus tersebut. Total delapan saksi telah dimintai keterangan.

Gilang mengatakan delapan saksi dimintai keterangan merupakan perangkat Desa Gedongan. Sementara Kades Gedongan, Tri Wiyono, yang telah dipecat sampai saat ini belum dimintai keterangan.

“Kami masih mengumpulkan alat bukti. Calon tersangkanya sudah ada. Siapa? Nanti tunggu rilis resmi kami,” kata Gilang.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif