SOLOPOS.COM - Kolam renang utama objek wisata Pandawa Water World, Solo Baru, Sukoharjo. (Inna Surya Sari/JIBI/Solopos.com)

Solopos.com, SUKOHARJO — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo menaruh minat untuk memiliki Pandawa Water World di Solobaru, Kecamatan Grogol. Objek wisata air tersebut kini menjadi aset sitaan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus mega korupsi PT Asuransi Jiwasraya dengan terpidana Benny Tjokrosaputro.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo, Widodo, mengaku tengah mengkaji regulasi soal kemungkinan mendapatkan hibah  aset yang disita penegak hukum. Dalam hal ini Pandawa Water World.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Ditemui pada Kamis (3/8/2023). Widodo mengatakan permohonan hibah aset tersebut akan dilakukan jika regulasinya memungkinkan. Hal itu menyusul adanya informasi bahwa Kejagung membuka kemungkinan mengalihkan pengelolaan wisata air tersebut ke pihak ketiga.

Pihak ketiga yang dimaksud salah satunya adalah badan usaha milik daerah (BUMD). Pengelolaan sementara itu dilakukan selama objek wisata air tersebut belum dilelang.

“Kalau hanya mengelola sementara [melalui BUMD] kami tidak ada BUMD sesuai bidang usaha itu. Perda tentang aneka usaha juga belum kami sesuaikan. Tapi, kalau terkait obyek sitaan untuk dihibahkan, ini kami malah sudah minta sitaan yang dari KPK. Objeknya berupa ruko di Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Rencananya jika disetujui akan jadi kantor perwakilan Pemkab Sukoharjo di Jakarta,” kata Widodo.

Surat permohonan barang sitaan KPK itu sudah diajukan Bupati dan sedang dalam proses. Jika dianalogikan sama dengan objek sitaan KPK, maka Pandawa Water World juga bisa diminta Pemkab melalui mekanisme hibah. Jika bisa demikian, maka pengelolaannya akan dipegang Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Sukoharjo.

Widodo berharap agar Kejagung bisa meniru langkah KPK yang menyerahkan aset sitaan dari terpidana koruptor ke pemerintah daerah setempat untuk dikelola melalui mekanisme hibah.

“Itu kalau dihibahkan bisa menambah PAD [pendapatan asli daerah], kami juga punya tambahan destinasi wisata baru. Dan yang menangani juga malah lebih tepat yakni Dinas Pariwisata. Kami lebih siap menerima hibah. [Pandawa Water World] itu kan sudah beroperasi, tinggal nanti kami perbaiki sarana dan prasarananya,” urainya.

Saat ini Pandawa Water World tengah dititipkan kepada Pemerintah Kecamatan Grogol sebelum dilelang untuk mengganti kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp5 triliun.

Sebelumnya, Direktur Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi dan Eksaminasi Kejagung, Undang Mugopal, pada Kamis (27/7/2023) lalu mengatakan Pandawa Water World masih tetap beroperasi seperti biasa meski disita. Namun pengelolaannya ada kemungkinan diserahkan ke pihak ketiga, karena Kejagung tidak mampu mengelola.

“Menyangkut pengelolaan, Pandawa Water World masih tetap beroperasi. Kami sedang pikirkan apakah objek wisata ini kami kelola dan diserahkan ke pihak tiga, kita tunggu dulu. Karena formatnya belum ada. Lami juga belum mampu mengelola obkek wisata yang seperti ini,” ujar Undang Mugopal.

Kejagung kemungkinan akan bekerja sama dengan pihak ketiga seperti badan usaha milik daerah (BUMD) Sukoharjo atau Solo untuk mengelola objek wisata air dengan konsep wayang Mahabarata tersebut. Tak menutup kemungkinan kejaksaan juga akan menggandeng badan usaha milik desa setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya