Soloraya
Selasa, 13 Juni 2023 - 14:47 WIB

Mobil Diparkir di Pinggir Jalan & Dipasangi Kanopi, Gibran Terjunkan Petugas

Wahyu Prakoso  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mobil yang tertutup sarung mobil diparkir di salah satu jalan di Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Solo. Selain itu juga dipasangi kanopi untuk melindungi mobil dari panas dan hujan. Foto diambil baru-baru ini. (Istimewa/Twitter adelnuza

Solopos.com, SOLO–Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mendapatkan aduan kendaraan diparkir mengganggu fungsi jalan serta terdapat kanopi. Padahal Kota Solo sudah ada regulasi terkait garasi mobil dan sedang tahap sosialisasi.

Aduan warga itu disampaikan melalui Twitter @gibran_tweet, Senin (12/6/2023). Ada dua aduan beserta fotonya yang dimention ke Gibran, salah satunya mobil diparkir mengganggu fungsi jalan.

Advertisement

Selain itu, mobil ditutup sarung mobil serta dibangun atap/kanopi untuk melindungi mobil yang diparkir di Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Solo.

Aduan itu dilaporkan oleh pengguna @adelnuza lalu ditindaklanjuti Gibran. Pengguna Twitter itu menjelaskan kutipan Tweet Gibran yang merespons aduannya sudah masuk ke grup pengurus RT setempat.

Advertisement

Aduan itu dilaporkan oleh pengguna @adelnuza lalu ditindaklanjuti Gibran. Pengguna Twitter itu menjelaskan kutipan Tweet Gibran yang merespons aduannya sudah masuk ke grup pengurus RT setempat.

Pengguna Twitter lainnya @HendroPratomo6 mengunggah foto berupa dua mobil yang diparkir di jalan di Kelurahan Jagalan, Kecamatan Jebres, Solo. Masih banyak pemilik mobil yang memarkirkan kendaraannya di jalan atau fasilitas umum setempat yang mengganggu.

“Tempo hari seorang ibu boncengan motor dengan anaknya, karena terlalu mepet, kesenggol yang parkir, si ibu jatuh. Nuwun,” jelas dia.

Advertisement

Kepala UPTD Pengelolaan Perparkiran Dishub Kota Solo Haryono Nugroho menjelaskan lokasi parkir itu diadukan Senin. Petugas mendapati mobil dan pemiliknya tidak ada di lokasi.

“Sudah kita datangi ke kelurahan dan ke lokasi kejadian bersama linmas. Pak RT dan Pak RW juga sedang tidak ada di rumah,” jelas dia.

Tetapi, kata Haryono, Pemerintah Kelurahan Gilingan dan warga juga sudah mengetahui aduan tersebut. Kelurahan maupun warga siap melakukan sosialisasi.

Advertisement

Adapun Kota Solo telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Kota Solo No.10/2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Sejumlah pasal pada Perda mewajibkan pemilik kendaraan wajib punya garasi. Perda itu sedang tahapan sosialisasi.

Dia mengatakan Pada Pasal 88 ayat (1) menjelaskan setiap badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi yang mencukupi untuk menyimpan kendaraan.

Ayat (2) setiap orang pemilik dan/ atau pengguna kendaraan bermotor harus  menyimpan kendaraannya di garasi atau di tempat yang tidak mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Sementara itu, Gibran sedang menggodok aturan yang lebih teknis dalam Peraturan Wali (Perwali) Kota Solo.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif