Soloraya
Rabu, 20 Maret 2024 - 15:58 WIB

Modus Lowongan Palsu, Pasutri Asal Jombang Jatim Ini Gelapkan 7 Motor di Sragen

Tri Rahayu  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pasangan suami istri pelaku penipuan atau penggelapan motor ditengkap Satreskrim Polres Sragen, Rabu (20/3/2024). (Istimewa/Polres Sragen)

Solopos.com, SRAGEN — Sepasang suami istri (pasutri) berinisial RS, 42, dan TW, 35,  diringkus Tim Macan Putih Polres Sragen atas kasus penipuan dan penggelapan tujuh motor. Modusnya, pasutri asal Desa Murukan, Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jatim ini membuka lowongan pekerjaan palsu di media sosial.

Kasus ini terungkap setelah korban terakhir, Rina Fitriyanti, 17, asal Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur melapor ke polisi. Korban dijanjikan pekerjaan sebagai karyawan bagian belanja, namun motornya dibawa kabur pelaku saat berbelanja di Pasar Gondang, Sragen.

Advertisement

Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam, melalui Kasatreskrim AKP Wikan Sri Kadiyono, Rabu (20/3/2024), mengungkapkan kasus penggelapan itu terjadi pada Selasa (12/3/2024) siang di Pasar Gondang Sragen, tepatnya di Dukuh Badran RT 014, Desa Gondang, Kecamatan Gondang, Sragen.

“Dari hasil penyelidikan selama kurang dari sepekan, Tim Macan Putih Polres Sragen berhasil mengungkap dua pelaku. Tersangka TW ini ternyata juga diproses di Polres Blora dengan kasus yang sama,” jelas Wikan. Kedua pelaku ditangkap di Sragen Pada Senin (18/3/2024).

Dia menerangkan pelaku mencari korban dengan modus membuka lowongan pekerjaan palsu di media sosial. Sehari kemudian, korban yakni Rina Fitriyanti, menanyakan lowongan pekerjaan itu. Pelaku dan korban pun, kata dia, janjian bertemu di Pasar Gondang, Sragen.

Advertisement

“Saat pertemuan itu, korban langsung diterima menjadi karyawan di bagian belanja. Kemudian korban diminta langsung bekerja berbelanja ke Pasar Gondang. Saat korban berbelanja itulah, motor korban dibawa kabur,” jelas Wikan.

Motor korban yakni Honda Beat AE 6627 JV senilai Rp15 juta. Polisi berhasil mengamankan motor tersebut bersamaan dengan penangkapan pelaku. Dari hasil pengembangan polisi juga menemukan barang bukti lain dalam kasus yang sama di Sambungmacan, Sragen yakni motor Honda Beat AE 2473 KY milik warga Desa Danguk, Karanganyar, Kabupaten Ngawi.

“Kami mengungkap kedua pelaku itu berdasarkan laporan korban kasus di Pasar Gondang. Kasus penipuan dan atau penggelapan itu ternyata terekam kamera close circuit television (CCTV) di sekitar TKP. Hasil penyelidikan dan analisis CCTV, kami mendapat petunjuk keberadaan kedua pelaku. Pada Senin pagi, kami berhasil mengamankan pasangan suami istri itu dan mereka mengakui perbuatannya,” jelas Wikan.

Advertisement

Pasutri itu juga melancarkan aksinya di enam lokasi lainnya. Barang hasil penipuan mereka jual ke seorang penadah di Sidoarjo, Jawa Timur.

Pasutri ini dijerat Pasal 372 dan atau 378 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Berikut daftar 7 tempat kejadian perkara kasus penipuan RS dan TW di Sragen:

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif