SOLOPOS.COM - Ilustrasi penipuan (Dok/JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, SRAGEN — Unit Reskrim Polsek Sumberlawang dan Tim Macan Putih Polres Sragen berhasil membongkar sindikat kasus penipu bermodus penggandaan uang. Sindikat tersebut terdiri atas tiga pelaku. Mereka menjalan aksinya di Gunung Kemukus, Desa Pendem, Kecamatan Sumberlawang, Sragen.

Mereka membawa kabur uang tunai senilai Rp257 juta milik seorang penguasaha asal Balikpapan, Kalimantan bernama M. Hatta Umar, 61. Kasus ini terjadi di area Sendang Ontrowulan pada Senin (18/3/2024) malam pukul 19.00 WIB dan dilaporkan Selasa (19/3/2024).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Tiga penipu itu diketahui berinisial K, 63; AP, 43; dan S, 47. Mereka warga Desa Karangrejo, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan. Modusnya, pelaku memperdayai korban dengan cara berpura-pura bisa menggandakan uang,” jelas Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam, melalui Kasi Humas Polres, Iptu Suyana, Selasa (19/3/2024).

Polsel Sumberlawang menerima laporan penipuan tersebut pada Selasa dini hari. Berdasarkan keterangan korban, ia mengenal pelaku sebulan lalu. Selama sebulan itu mereka berkomunikasi dan korban bercerita usahanya bangkrut.

“Pelaku mengaku kepada korban bisa menggandakan uang. Dengan upaya bujuk rayu, akhirnya korban percaya. Mereka janjian bertemu pada Senin pukul 13.00 WIB di Gunung Kemukus. Pelaku meminta korban membawa uang. Saat itu korban mengaku memiliki Rp257 juta. Atas uang itu, pelaku menjanjikan uang itu bisa digandakan menjadi Rp9 miliar,” sambung Suyana.

Korban percaya  dan mereka pun bertemu di Sendang Ontrowulan, Gunung Kemukus pada Senin malam pukul 19.00 WIB. Di lokasi itulah pelaku meminta tas korban yang berisi uang Rp257 juta. Korban kemudian disuruh mandi di Sendang Ontrowulan. Saat korban mandi itulah pelaku langsung kabur membawa tas berisi uang itu. Korban lantas melapor ke Polsek Sumberlawang.

Dalam waktu kurang dari 24 jam, tim Polsek Sumberlawang dan Tim Macan Putih Polres Sragen berhasil mengungkap sindikat penipuan itu. Dari serangkaian penyelidikan, polisi mencurigai tiga orang dan kemudian mengetahui keberadaannya. “Ketiga pelaku ditangkap dan dibawa ke Polsek Sumberlawang untuk penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp228,7 juta pecahan Rp100.000 dan Rp50.000. Selain uang, polisi juga menyita mobil Toyota Calya berpelat nomor K 1975 NU abu-abu metalik. “Pelaku dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya