SOLOPOS.COM - Inspektur Kabupaten Sragen, Badrus Samsu Darusi, memaparkan hasil pengawasan selama satu semester 2023 di Gedung SMS Sragen, Kamis (9/11/2023). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Mulai tahun depan yakni 2024, penyampaian laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) tidak hanya jadi kewajiban penyelenggara negara tingkat atas. Para kepala desa (kades) juga dibebani kewajiban menyampaikan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Di Kabupaten Sragen, ada 196 kades yang wajib menyampaikan LHKPN tersebut sebagai bentuk pencegahan tindak pidana korupsi. LHKPN merupakan bagian dari monitoring center for prevention (MCP), yakni instrumen pemantauan pelaporan pemberantasan korupsi di pemerintah daerah yang terdiri atas sejumlah area, indikator, dan sub-indikator.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Penjelasan itu disampaikan Inspektur Kabupaten Sragen, Badrus Samsu Darusi, kepada Solopos.com, Kamis (9/11/2023). Kewajiban kades menyampaikan LKHPN itu juga disampaikan Badrus saat Gelar Pengawasan Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2023 di Gedung Sasana Manggala Sukowati (SMS) Sragen, Kamis siang.

“Selama ini LHKPN hanya untuk pejabat negara dan pejabat aparatur sipil negara (ASN). Pada 2023 belum wajib, tetapi kami menyiapkan dasar regulasinya berupa perbup [peraturan bupati]. Kemudian kades wajib lapor LHKPN mulai awal 2024,” ujar Badrus.

Dia menerangkan pada 2023 ini Inspektorat mengadakan sosialisasi dan fasilitasi para kades untuk teknis pengisian  LHKPN dalam aplikasi milik KPK. Ada aplikasi tersendiri untuk penyampaian LKHPN kades. “Wajib lapor LHKPN bagi kades ini sifatnya masih imbauan dari KPK. Kalau tidak patuh 100% nanti berpengaruh ke capaian MCP. Padahal MCP Sragen pada 2023 ini sudah urutan kedua nasional,” ujar Badrus.

Dia menyatakan wajib lapor LKHPN bagi kades ini menjadi tantangan besar bagi MCP Sragen. Inspektorat akan menerjunkan tim untuk sosialisasi entri dan pembuatan akun para kades. Nantinya LHKPN Kades itu bisa diakses publik sebagai wujud transparansi.

Item-item isian dalam LHKPN itu umumnya seperti pendapatan, harta kekayaan, utang, tabungan, dan seterusnya,” jelasnya.

Badrus optimistis MCP Sragen tahun depan tidak terjun bebas. Tahun lalu MCP Sragen ada diposisi ketiga dan tahun ini naik di posisi kedua nasional. Saingan terberat Sragen adalah Kabupaten Badung, Bali.

“Peran kepala desa ada sumbangsih atas MCP ke depan. Desa harus bisa mencapai penilaian 100%, seperti regulasi, sistem keuangan, laporan konsolidasi APBDes, publikasi, transparansi, database aset desa, dan pengawasan desa.

“Pengawasan dilakukan lewat audit dana desa. Kami mengedepankan konsultasi untuk early warning system. APIP berperan dalam tindakan preventif, konsultatif, dan trusted [dipercaya],” ujarnya.

Berikut pejabat penyelenggara negara yang wajib menyampaikan LHKPN

  1.  Bupati;
  2. Wakil Bupati;
  3. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama;
  4. Pejabat Administrator;
  5. Pejabat Pengawas;
  6. Pejabat Fungsional Auditor;
  7. Pimpinan Badan Usaha Milik Daerah;
  8. Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah;
  9. Pegawai yang melaksanakan tugas sebagai ajudan Bupati dan Wakil Bupati;
  10. Staf khusus Bupati dan Wakil Bupati atau sebutan lain yang melaksanakan tugas sebagai staf khusus Bupati dan Wakil Bupati;
  11. Kepala Desa yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen

Sumber: Perbup No. 35/2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya