SOLOPOS.COM - Bupati Boyolali, M Said Hidayat (kiri), menyerahkan Rancangan Perda tentang PKL dan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup kepada Ketua DPRD Boyolali Marsono di Gedung DPRD Boyolali, Senin (6/11/2023). (boyolali.go.id)

Solopos.com, BOYOLALI — DPRD Boyolali membahas empat rancangan peraturan daerah (perda) dalam rapat paripurna di gedung DPRD setempat, Selasa (7/11/2023). Pembahasan rancangan perda itu digelar sehari setelah penyerahan naskah dari pengusul pada Senin (6/11/2023).

Empat rancangan perda itu, dua di antaranya merupakan usulan Bupati Boyolali yang diserahkan kepada Ketua DPRD Boyolali dan dua rancangan perda lainnya merupakan inisiatif dari DPRD Boyolali.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Dua rancangan perda usulan Bupati Boyolali masing-masing tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sedangkan dua rancangan perda inisiatif DPRD Boyolali masing-masing tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan dan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Rapat paripurna pada Selasa (7/11/2023) mengusung agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi dan Penyampaian Pendapat Bupati Boyolali terhadap empat rancangan perda tersebut. Rapat dipimpin Ketua DPRD Boyolali Marsono dan dihadiri Bupati Boyolali M Said Hidayat.

Bupati Said menyampaikan Rancangan Perda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima menjadi perhatian Pemkab Boyolali melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin).

“Bagaimana Pemerintah Kabupaten Boyolali memperhatikan ruang lingkup yang harus kita tata. Maka sebagai langkah solusinya melalui Dinas Pasar [Disdagperin] sudah kita minta untuk melakukan inventarisasi ulang keberadaan los, kios-kios pasar di Kabupaten Boyolali agar dapat kita evaluasi,” kata Bupati Said dalam keterangan pers yang diperoleh Solopos.com, Selasa.

Dia juga menyambut baik Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan, yang merupakan inisiatif DPRD. Melalui rancangan perda tersebut diharapkan dapat mewujudkan kepastian hukum pelaksanaan wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan secara berkelanjutan dan berkesinambungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya