Soloraya
Jumat, 29 Desember 2023 - 21:34 WIB

Mulai Pekan Depan, Uji Kir Kendaraan di Dishub Klaten Gratis lo

Taufiq Sidik Prakoso  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi uji kir kendaraan. (Dok Solopos)

Solopos.com, KLATEN — Biaya retribusi uji kir kendaraan bermotor wajib uji (KBWU) di Dinas Perhubungan (Dishub) Klaten bakal dihapus alias gratis mulai 2024. Penerapan uji kir gratis itu dimulai pada Selasa (2/1/2024) atau pekan depan.

Biaya uji kir gratis itu berdasarkan UU No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Selain itu, penggratisan itu juga mengacu Peraturan Pemerintah RI Nomor 25 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Advertisement

Kir yang berasal dari bahasa Belanda keur merupakan kumpulan rangkaian kegiatan untuk melakukan uji kendaraan bermotor sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya. Pengujian itu khususnya bagi kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang.

“Betul, mulai Selasa [2/1/2024] uji kir gratis. Ini sesuai dengan regulasi yang berlaku dan ini berlaku di seluruh Indonesia,” kata Kabid Angkutan Dishub Klaten, Sapto Widhi Harsono, saat dihubungi Solopos.com, Jumat (29/12/2023).

Tujuan penggratisan biaya uji kir di Dishub Klaten itu untuk menuju kendaraan layak jalan yang berkeselamatan. “Dengan tidak dipungut retribusi, masyarakat tidak keberatan lagi untuk melakukan uji kir,” kata Sapto.

Advertisement

Rata-rata jumlah kendaraan bermotor yang melakukan uji kir di Dishub Klaten per hari ada 50 unit. Sebelumnya, tarif retribusi uji kir diatur dalam Perda. Sesuai Perda itu, tarif retribusi uji kir kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) kurang dari 2.100 kg mencapai Rp85.000.

Sementara kendaraan bermotor dengan JBB 2.101-4.000 kg tarif retribusi yang diterapkan Rp90.000. Kendaraan bermotor dengan JBB 4.001-8.000 kg Rp95.000.

Lalu kendaraan bermotor dengan JBB 8.001-15.000 kg harus membayar Rp100.000 dan kendaraan bermotor dengan JBB 15.0001 ke atas biayanya Rp105.000 serta tarif retribusi lainnya.

Advertisement

Sapto berharap melalui kemudahan tersebut semakin banyak pemilik kendaraan terutama angkutan penumpang dan barang yang melakukan pengujian kendaraan. Selain itu, dia berharap penegakan hukum di jalan raya semakin ketat untuk mewujudkan kendaraan yang berkeselamatan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif