SOLOPOS.COM - Polisi menindak pengguna sepeda motor berknalpot brong, Rabu (17/1/2024). (Istimewa/Humas Polresta Solo)

Solopos.com, SOLO — Jajaran Polresta Solo menggelar razia knalpot brong di sejumlah ruas jalan, Sabtu (20/1/2024) malam. Sebanyak 57 unit kendaraan motor yang nekat menggunakan knalpot brong ditindak aparat kepolisian.
Informasi yang dihimpun Solopos.com, Minggu (21/1/2024), razia knalpot brong dilaksanakan anggota Polri di setiap polsek di Solo. Anggota Satlantas Polresta Solo melakukan penyisiran di sejumlah ruas jalan. Seperti Jalan Slamet Riyadi dan sekitar kawasan Manahan.
Sedangkan, anggota polsek juga melakukan hal serupa di wilayahnya masing-masing. Mereka berpatroli keliling dengan target sasaran pengguna kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong.
“Pengguna kendaraan bermotor yang masih nekat menggunakan knalpot brong langsung ditindak. Baik mobil maupun sepeda motor langsung disita karena melanggar aturan,” kata Kabagops Polresta Solo, Kompol Sutoyo, Minggu.
Total jumlah kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong  sebanyak 57 unit. Perinciannya, 55 unit sepeda motor dan dua unit mobil.
Menurut Kabagops Polresta Solo, knalpot brong tidak sesuai spesifikasi standar dari perusahaan otomotif. Sepeda motor yang menggunakan knalpot brong mengeluarkan suara bising sehingga mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan masyarakat. “Kami ingin mewujudkan wilayah Jawa Tengah zero knalpot brong, termasuk Solo. Kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong sangat mengganggu masyarakat,” ujar dia.
Sementara itu, Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong disita di Mapolresta Solo. Pemilik kendaraan bermotor bisa mengambil kendaraannya setelah membayar denda tilang dan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar.
Kapolresta Solo menegaskan pengguna kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong dapat dikenai sanksi berupa penjara maksimal satu bulan dan denda maksimal Rp250.000. “Pelanggaran penggunaan knalpot brong tertuang dalam Pasal 285 ayat (1) UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” papar dia.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya