Soloraya
Selasa, 26 Desember 2023 - 18:31 WIB

Objek Sengketa, Polisi Pasang Papan Penyidikan Aset di Seberang Plaza Manahan

R Bony Eko Wicaksono  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Papan pemberitahuan penyidikan dipasang di pinggir bangunan oleh penyidik kepolisian di Jalan Adi Sucipto tepatnya seberang Plaza Stadion Manahan Solo, Selasa (26/12/2023). (Solopos.com/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SOLO – Penyidik kepolisian memasang papan pemberitahuan aset berupa tanah dan bangunan menjadi objek sengketa di pinggir Jalan Adi Sucipto tepatnya depan Plaza Stadion Manahan Solo. Tanah dan bangunan itu menjadi objek sengketa kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan yang dilaporkan seorang pengusaha asal Solo, Tonny Hendrawan Tanjung.

Pantauan Solopos.com, Selasa (26/12/2023), papan yang dipasang di bagian belakang gedung itu bertuliskan tanah dan bangunan ini dalam proses penyidikan berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/412/V/Res.1.11/2021/reskrim/SPKT Polrestabes Surabaya dan Sprin penyidikan nomor : Sprin-Sidik/432-C/XI/Res.1.11/2023/satreskrim serta penetapan nomor :3839/PenPid.B-Sita/PN Sby.

Advertisement

Kuasa hukum Tonny Hendrawan Tanjung, Pupuh Suwastomo mengatakan pemasangan papan pemberitahuan oleh penyidik dilakukan pada akhir pekan lalu. Aset berupa tanah dan bangunan itu menjadi objek sengketa kasus dugaan penipuan dan penggelepan.

“Jadi papan pengumuman itu dipasang oleh penyidik Polrestabes Surabaya.  Kasus ini masih bergulir dan belum rampung,” kata dia, Selasa.

Pemasangan papan pemberitahuan itu membuktikan aset tanah dan bangunan menjadi bukti perbuatan pidana terkait perolehan atas hak aset tersebut. Dia berharap penyidikan kasus tersebut segera tuntas sehingga keadilan benar-benar ditegakkan.

Advertisement

Menurut Pupuh, kasus ini berawal saat kliennya melaporkan kakak iparnya, Candra Hermanto atas dugaan kasus penipuan dan memberikan keterangan palsu ke polisi. Aset berupa tanah dan bangunan di kawasan Manahan Solo itu merupakan milik Tonny Hendrawan Tanjung.

Lantaran ada masalah, Candra menjual tanah dan bangunan ke orang lain senilai Rp17,5 miliar tanpa sepengetahuan Tonny. “Kami ingin agar keadilan ditegakkan dalam aspek hukum. Sekarang sudah ada titik terang setelah penyidik memasang papan pemberitahuan di objek sengketa,” ujar dia.

Sementara itu, Tonny Hendrawan Tanjung mengapresiasi kinerja penyidik kepolisian yang telah memasang papan pengumuman di objek sengketa. Kini, kasus tersebut menemui titik terang.

Advertisement

Tonny menduga ada indikasi mafia tanah dalam kasus penjualan tanah dan bangunan miliknya. Dia mengaku telah mengumpulkan bukti-bukti mafia tanah yang ikut bermain dalam kasus tersebut.  “Kami juga melaporkan kasus dugaan surat dan keterangan palsu di persidangan ke Polda Jateng,” ujar dia

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif