SOLOPOS.COM - Pengendara motor melintas di salah satu lokasi usaha jasa hiburan karaoke di Desa Sendang, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri, Sabtu (20/1/2024). (Solopos/Muhammad Diky Praditia)

Solopos.com, WONOGIRI — Pelaku usaha hiburan seperti karaoke dan bar di Wonogiri mengaku keberatan dengan kebijakan penaikan tarif pajak hiburan menjadi 40%. Kebijakan itu dinilai tak masuk akal, tidak adil, dan merugikan pengusaha. Hal itu disebut akan berdampak pada penurunan investasi sektor hiburan di Wonogiri.

Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah yang berlaku per Januari 2024, salah satu pasalnya mengatur tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang di dalamnya terdapat jasa kesenian dan hiburan.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Dari 12 kelompok jasa dan hiburan, 11 di antaranya dikenakan pajak maksimal sebesar 10%. Sedangkan satu kelompok lain, yaitu diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa dikenakan pajak 40%-75%.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri telah membuat Peraturan Daerah atau Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai respons terhadap UU tersebut. Dalam Perda tersebut ditetapkan tarif pajak hiburan diskotek, kelab malam, spa, karaoke, dan bar sebesar 40%.

Sebelumnya, tarif pajak hiburan diskotek dan sejenisnya yang tertuang dalam Perda Wonogiri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Wonogiri Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah hanya 20%. Artinya kenaikan pajak hiburan itu mencapai 100% atau dua kali lipat.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Wonogiri, Imam Santoso, mengatakan kebijakan baru itu akan sangat memberatkan pelaku usaha hiburan karaoke, bar, dan lainnya di Wonogiri. Sebab kenaikan tarif pajak itu mencapai 100%. Dia menilai biaya operasional usaha jasa hiburan karaoke dan sejenisnya sama sekali tidak murah.

Hambat Investasi

Dia mencontohkan untuk usaha karaoke, pengusaha setidaknya harus membayar royalti hak cipta lagu yang mencapai jutaan rupiah. Konsumsi listrik untuk usaha tersebut juga sangat besar. Belum lagi membayar gaji karyawan.

“Saya pribadi keberatan dengan kenaikan tarif pajak itu. Kami pengusaha itu cari uang. Tetapi kalau begini jadinya malah rugi. Bayangkan saja kami bekerja malah rugi, padahal investasinya besar,” kata Imam saat dihubungi Solopos.com, Senin (22/1/2024).

Dia berharap kebijakan kenaikan tarif pajak untuk jasa hiburan diskotek, karaoke, bar, dan sejenisnya itu ditunda atau dikaji ulang. Jangan sampai dengan kebijakan itu justru menghambat potensi investasi di Wonogiri.

Pengusaha pasti akan berpikir ulang ketika mau terjun di jasa usaha hiburan tersebut di Wonogiri jika tarif pajak yang dikenakan terlalu tinggi.

Salah satu pengusaha jasa karaoke di Wonogiri, Wawan, menyampaikan hal senada. Menurut dia, tarif pajak hiburan sebesar 40% tidak logis dan sama sekali tidak adil bagi pengusaha. Apalagi kondisi usaha hiburan karaoke dan sejenisnya di Wonogiri berbeda dengan daerah lain seperti Sukoharjo atau Solo.

Wawan menjelaskan daya beli masyarakat Wonogiri untuk jasa hiburan masih kalah jauh dibandingkan dua kota tersebut. Artinya pendapatan dari usaha hiburan itu masih cukup kecil di Wonogiri. Di sisi lain, kondisi usaha jasa karaoke di Wonogiri saat ini belum pulih betul setelah pandemi Covid-19.

“Kalau tarif pajak sampai 40%, itu namanya bukan pajak, tapi bagi hasil. Ini tidak masuk akal. Apalagi tarif pajak itu diambil dari 40% keuntungan kotor. Nanti belum lagi kami dikenakan pajak penghasilan. Kami harap kebijakan itu ditinjau ulang, ditunda dulu untuk diterapkan,” kata Wawan.

Kepala Bidang Pendaftaran dan Penetaan BPKD Wonogiri, Agus Budiyanto, menambahkan meski sudah ditetapkan dalam Perda, kebijakan tarif  pajak hiburan sebesar 40% itu belum diterapkan saat ini.

Sebab petunjuk teknis penerapan perda tersebut masih dalam tahap pembahasan. Dia belum bisa memastikan kapan kebijakan penaikan tarif pajak itu bisa diaplikasikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya