SOLOPOS.COM - Wakil Ketua DPD PAN Sukoharjo, Nur Lukman Hakim Pamungkas (kanan), melaporkan ketidakwajaran DCS ke Bawaslu Sukoharjo, Rabu (23/8/2023). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Sukoharjo menemukan adanya ketidakwajaran daftar calon sementara (DCS) yang diumumkan KPU. Diduga ada bakal calon legislatif (bacaleg) yang merupakan pengurus DPD PAN Sukoharjo tapi mencalonkan diri melalui partai lain.

Laporan itu disampaikan DPD PAN Sukoharjo ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo pada Rabu (23/8/2023). “Hari ini kami melaporkan pada masa tanggapan masyarakat terkait pencalonan di DPRD Kabupaten Sukoharjo atas nama Deby Ayu Gusti. Sampai detik ini beliau masih menjadi pengurus di DPD PAN Sukoharjo dalam posisi sebagai Wakil Bendahara,” ujar Wakil Ketua DPD PAN Sukoharjo, Nur Lukman Hakim Pamungkas.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Dalam DCS, Deby mencalonkan diri dari Partai Gerindra nomor urut 3 pada daerah pilihan (Dapil) 3.

Ketua Bawaslu Sukoharjo, Rochmad Basuki, membenarkan ada aduan tersebut dan akan menindaklanjutinya. “Setelah ini kami akan mengecek berkasnya. Akan kami plenokan apakah akan kami teruskan [keKPU] atau bagaimana. Kami masih menerima aduan masyarakat hingga batas akhir pada Senin [28/8/2023],” papar Rochmad.

Sementara itu, Ketua KPU Sukoharjo, Nuril Huda, melalui sambungan telepon menyatakan syarat dasar menjadi bacaleg adalah terdaftar sebagai anggota partai politik. Jika ditemukan adanya kegandaan kader maka KPU Sukoharjo akan melakukan klarifikasi. Syarat administrasi keanggotaan atas nama Deby Ayu Gusti tersebut harus ada baik melalui PAN maupun Gerindra.

“Persyaratan dasar caleg ya jadi anggota parpol, kemungkinan Gerindra tidak mengidentifikasi dari partai mana [kader yang dicalonkannya] itu. Kalau tahu pasti harus melampirkan surat pengunduran diri. Seperti bacaleg dari Perindo dan Partai Demokrat kemarin, karena masih muncul di Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan [Silon] maka segera kami klarifikasi,” ungkap Nuril.

Sementara itu bacaleg yang namanya diperdebatkan, Deby Ayu Gusti, mengaku telah bergabung dengan Partai Gerindra. Ia juga mengaku di DPD PAN Sukoharjo dirinya hanya simpatisan dan belum memiliki kartu tanda anggota (KTA) PAN.

“Kenapa baru dipermasalahkan sekarang? Sebelumnya saya sudah menyampaikan secara lisan waktu reses dan melalui teks WhatsApp bahwa saya tidak bisa bergabung menjadi kader PAN sekaligus mengundurkan diri dari kegiatan PAN di Sukoharjo. Waktu saya masuk ke Gerindra saya sudah izin dengan Pak Noto [Ketua DPD PAN Sukoharjo, Sunoto] untuk keluar. Saya waktu itu menyampaikan melalui pesan tertulis lewat WhatsApp,” papar Deby.

Selain itu menurutnya keterlibatannya dalam PAN hanya sebatas menghadiri undangan kegiatan. Kendati demikian Deby mengaku tidak mengirimkan surat resmi pengunduran diri kepada DPD PAN Sukoharjo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya