SOLOPOS.COM - Deretan perumahan di tengah sawah produktif di wilayah Kelurahan Mandan, Kecamatan Sukoharjo, Kamis (6/6/2024). (Solopos/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJOKalangan legislatif DPRD Sukoharjo mengingatkan agar instansi terkait di Pemkab Sukoharjo menjaga lahan pertanian atau sawah produktif agar tak beralih fungsi menjadi perumahan atau aktivitas industri. Hal ini demi menjaga surplus padi daerah sekaligus mewujudkan swasembada pangan.

Pernyataan ini diungkapkan Ketua Pansus Draf Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024-2044, Nurjayanto, saat berbincang dengan Solopos.com, Kamis (6/6/2024).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Berdasarkan data yang dihimpun DPRD Sukoharjo, lahan sawah dilindungi (LSD) di Sukoharjo seluas 18.477,24 hektare. Perinciannya, lahan dengan kawasan tanaman seluas 16.501,43 hektare dan lahan tidak sesuai dengan kawasan tanaman pangan seluas 1.975,81 hektare.

“Kami memberi catatan khusus agar eksekutif [Pemkab] benar-benar menjaga LSD atau lahan pertanian produktif, agar tidak beralih fungsi menjadi perumahan atau industri,” kata dia.

Legislator dari PDIP ini mengungkapkan pemerintah berupaya mewujudkan swasembada pangan dengan mengoptimalkan lahan pertanian di setiap daerah. Kabupaten Sukoharjo dengan sawah produktif yang ada termasuk salah satu lumbung padi di wilayah Jawa Tengah.

Hampir setiap tahun, Sukoharjo selalu menorehkan surplus padi. Torehan apik di sektor pertanian ini harus dijaga demi memberikan kontribusi terhadap produktivitas padi di tingkat nasional.

“Kami meminta instansi terkait mencermati realita dan kondisi riil di lapangan. Jangan sampai produksi padi di Sukoharjo merosot gara-gara banyaknya lahan pertanian yang beralih fungsi menjadi perumahan atau aktivitas industri,” ujar dia.

Sebelumnya, sejumlah aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Sukoharjo juga menyoroti hal serupa. Mereka menyoroti masifnya konversi lahan pertanian produktif untuk perumahan dan industri yang marak terjadi selama beberapa tahun ini.

Hal ini kontradiktif dengan kebijakan pemerintah pusat terkait upaya mewujudkan swasembada pangan. Mereka khawatir bila alih fungsi lahan pertanian produktif menjadi perumahan dibiarkan, Sukoharjo tak mampu mempertahankan predikat sebagai daerah lumbung padi.

Akvitis LSM Jempol, Wahyu Soni, mengatakan alih fungsi lahan pertanian atau sawah produktif di Sukoharjo tak hanya terjadi di wilayah perkotaan melainkan juga perdesaan.

“Semestinya, pembangunan perumahan bisa memanfaatkan lahan tidur yang tersebar di setiap daerah. Bukan justru melakukan alih fungsi lahan pertanian produktif menjadi perumahan atau industri,” urai Soni.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Prasarana dan Sarana Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo, Heri Budi Prihananto, tak memungkiri luas lahan pertanian menyusut karena beralih fungsi menjadi pabrik, rumah toko (ruko), maupun permukiman.

Konversi lahan pertanian untuk permukiman atau industri terjadi di kawasan satelit atau daerah penyangga Kota Solo seperti Kartasura, Baki, dan Mojolaban.

“Pemkab Sukoharjo tetap berkomitmen melindungi dan menjaga sawah produktif yang tersebar di 12 kecamatan. Justru, kami berupaya keras mendongkrak produksi padi setiap tahun,” papar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya