SOLOPOS.COM - Pengamat politik UNS Solo, Agus Riewanto, (Istimewa)

Solopos.com, SOLO—Partai politik (Parpol) tidak boleh mencampuri aspek-aspek keterpilihan Caleg dalam Pemilu Legislatif 2024.

“Calon terpilih itu kan tidak taat kepada internal parpol, tapi UU di atasnya. Jadi parpol tidak boleh mencampuri di aspek-aspek keterpilihan seorang calon berdasarkan UU,” ujar Dosen Hukum Tata Negara UNS Solo, Agus Riewanto, Kamis (14/3/2024). .

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Agus mengakui parpol lazim mengatur internalnya merujuk kepada kebijakan maupun AD/ART. “Lazimnya memang parpol itu mengatur internal parpol, tapi berhenti di internal partai, tidak sampai kepada aspek pengaturan di luar parpol. Bila itu dilakukan, berarti parpol melanggar UU,” sambung dia.

Dalam konteks Pemilu, Agus menjelaskan parpol melanggar UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU). “Peratuan internal partai itu basisnya AD/ART. AD/ART itu bukan dasar hukum pemilu. Dasar hukum pemilu itu UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu, lalu PKPU,” tutur dia.

Di UU dan PKPU tersebut, menurut Agus, calon terpilih ditentukan berdasarkan perolehan suara terbanyak. Sehingga siapa pun calon dengan suara terbanyak di dapil tersebut, menjadi calon terpilih. Kebijakan parpol tidak bisa digunakan dalam penentuan itu. Bila dipaksakan, berarti bertentangan dengan UU.

“Itu bisa digugat ke pengadilan sebagai tindakan melawan hukum. Dan tidak perlu khawatir, karena kalau menggugat pasti menang itu. Karena peraturan internal partai tidak boleh bertentangan dengan UU,” kata dia. Agus menjelaskan yang bisa membatalkan seorang calon terpilih dilantik tidak banyak.

Salah satunya calon meninggal dunia atau mengundurkan diri. “Mungkin parpol menyiasati dengan cara itu. Tapi kalau calon tidak mau mengundurkan diri, ya enggak apa apa. Karena UU mengatakan boleh,” urai dia. Dan bila ada bukti keterpaksaan, perjanjian antara calon dengan parpol batal demi hukum.

“Rujukan dalam penentuan calon terpilih, perolehan suara caleg. Karena KPU lembaga negara, sehingga hanya taat dan patuh kepada UU yang mengatur tentang Pemilu, bukan dengan parpol. Perolehan suara teranyak di setiap dapil, dasarnya. Bukan kesepakatan di internal partai politik,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya