SOLOPOS.COM - Lambang PDI Perjuangan (JIBI/Dok)

Solopos.com, SRAGEN—Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memiliki aturan di internal partai terkait dengan penghitungan perolehan suara bagi calon anggota legislatif (caleg).

Berdasarkan surat keputusan (SK) yang diterima caleg yang menjadi komandan tempur (komandante), penghitungan suara caleg hanya berlaku di wilayah tempur masing-masing. Sedangkan suara di luar wilayah tempur masuk ke caleg di wilayah tempur lainnya.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Sekretaris DPC PDIP Sragen, Suparno, saat berbincang dengan Solopos.com, Kamis (29/2/2024) sore, menerangkan persoalan penghitungan suara para caleg itu nanti mestinya akan ditindaklanjuti DPP. Dia menyatakan ranah itu bukan ranahnya DPC.

“Kami tunggu saja. Penetapan KPU [Komisi Pemilihan Umum] pleno belum. Penetapan calon jadinya juga belum. Semua tahapan nantinya akan membuatkan suatu keputusan. Yang jelas timbulnya surat aturan itu bukan DPC,” jelasnya.

Suparno menjelaskan sejak awal sudah disampaikan dan sudah disosialisasikan kepada seluruh caleg, bahkan setiap caleg komandante ada surat keputusan/SK-nya, yakni SK yang menerangkan wilayah tempur masing-masing caleg.

“Luasan wilayah tempur caleg itu macam-macam. Modelnya kalau di kami [PDIP] itu gotong-royong. Saya incumbent dengan peta wilayah berapa desa, yang caleg baru dengan wilayah berapa. Wilayahnya tidak sama. Secara aturan KPU kan hitungan suaranya by name. Kalau di internal PDIP perhitungan suara sesuai wilayah tempur masing-masing,” jelas Suparno.

Dia melanjutkan suara yang didapat bukan di wilayah tempur masuk ke caleg yang ada di wilayah tempur yang bersangkutan sesuai dengan yang di-SK-kan. Dia mengatakan makanya antarcaleg itu gotong-royong untuk mendapatkan kursi banyak.

“Saya punya suara di Kelurahan Karangtengah, Nglorog, dan Desa Tangkil. Ya, sudah. Tiga wilayah itu bukan wilayah tempur saya, dan saya ingin membesarkan suara partai di sana, maka suara itu masuk ke perolehannya Mas Heru Waluyo. Jangan sampai suara itu hilang tetap direkrut,” jelasnya.

Dia menjelaskan aturan itu merupakan hasil pemetaan wilayah di internal PDIP. Dia mengatakan setiap komandante punya SK semua. Kalau ada yang memperjuangkan suaranya, kata dia, itu sesuatu yang lumrah karena mencari keputusan dan peradilan partai.

Dia mengungkapkan bahkan menentukan berapa kebutuhan suara yang harus diperjuangkan juga sudah ditentukan. SK Komandante itu diberikan kepada caleg kabupaten itu bintang dua, sedangkan caleg provinsi bintang tiga.

Dia mengatakan persoalan perolehan suara yang tidak linier dengan pilpres kemudian tidak dilantik, itu bukan ranah DPC.

“Pada Pemilu 2024 ini, PDIP Sragen insyaAllah akan mendapat tambahan dua kursi, dari 13 kursi menjadi 15 kursi. Tambahan dua kursi itu berada di daerah pemilihan (Dapil) Sragen 4 dan Dapil Sragen 6. Untuk di Dapil Sragen 1 tetap sama, yakni empat kursi,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya