SOLOPOS.COM - Warga memotret plakat penyitaan tanah dan bangunan yang terpasang di kawasan Benteng Vastenberg, Solo, Kamis (27/7/2023). (Solopos/Joseph Howi Widodo)

Solopos.com, SOLO —Penyitaan lahan di Benteng Vastenburg Solo oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapat tanggapan dari kalangan pegiat budaya dan sejarah di Kota Solo.
Mereka mendesak agar Pemerintah Kota (Pemkot) meminta hibah tanah benteng ke Kejaksaan sehingga menjadi aset daerah yang bisa dimanfaatkan masyarakat.
Hal ini disampaikan Ketua Dewan Pemerhati dan Penyelamat Seni Budaya Indonesia (DPPSBI), BRM Kusumo Putro, saat diwawancarai Espos, Sabtu (29/7/2023).  Menurut Kusumo, penyitaan aset kasus tindak pidana korupsi di Solo pernah terjadi pada beberapa tahun yang lalu. Barang sitaan aparat penegak hukum hukum bisa dihibahkan kepada Pemkot Solo.
“Ini bukan kali pertama di Solo. Pernah terjadi juga beberapa tahun lalu. Dan sekarang objek aset yang yang disita telah dihibahkan untuk dikelola Pemkot Solo. Pemkot Solo juga harus melakukan hal sama. Surati Kejagung dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meminta agar benteng dihibahkan ke Pemkot Solo,” kata dia.
Menurut Kusumo, ada dua contoh hasil sitaan kasus korupsi yang dihibahkan ke Pemkot Solo. Yakni Ndalem Joyokusuman di wilayah Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon yang dihibahkan oleh Kejaksaan. Ndalem Joyokusuman sebelumnya milik mantan Kepala Bulog, Widjanarko Puspoyo yang terlibat kasus korupsi.
Contoh lainnya rumah milik terpidana korupsi Kakorlantas yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2017. Rumah tersebut kini dimanfaatkan sebagai museum batik di Sondakan, Kecamatan Laweyan. “Ini bukti nyata hasil sitaan Kejaksaan atau KPK bisa dihibahkan untuk dikelola Pemkot Solo. Jadi sangat mungkin diminta [pengelolaan benteng], karena sudah pernah terjadi pada beberapa tahun lalu,” kata dia.
Ketua Forum Budaya Mataram ini menyampaikan Benteng Vastenburg Solo merupakan ikon Kota Solo yang menyimpan nilai histori sangat tinggi. Benteng itu pernah diserbu pasukan Pangeran Diponegoro saat Perang Jawa.
Apabila tanah di dalam benteng dilelang dikhawatirkan merusak bahkan menghilangkan nilai sejarah di benteng. “Jika jatuh ke tangan orang yang salah yang tidak peduli dengan sejarah, bisa jadi dibangun mall atau hotel di kawasan benteng. Ikon Kota Solo akan hilang. Jadi reputasi dan predikat Solo sebagai kota budaya benar-benar dipertaruhkan,” ujar dia.
Lebih jauh, Kusumo menyampaikan pemerintah memiliki kewajiban menjaga, melestarikan, dan melindungi benda cagar budaya sesuai UU No 10/2010 tentang Cagar Budaya.
Artinya, Pemkot Solo juga wajib menjaga, melestarikan dan melindungi Benteng Vastenburg yang menjadi kawasan cagar budaya. “Reputasi Solo sebagai kota budaya dipertaruhkan dalam kasus ini. Benteng Vastenburg menjadi lokasi yang representatif. Ada area parkir luas dan tanah lapang. Bisa dimanfaatkan untuk pagelaran seni dan budaya.sehingga bisa menimbulkan dampak positif,” ujar dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, aset berupa tanah di kawasan Benteng Vastenburg Solo, yang disita eksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat karena terkait kasus korupsi dengan terpidana Benny Tjokrosaputro pada Rabu (26/7/2023), diketahui ada lima bidang.Kelima bidang tanah itu eks Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 386 di sisi selatan, eks HGB Nomor 387 di sebelah timur sisi selatan, eks HGB Nomor 380 di sebelah utara, eks HGB Nomor 388 di timur-utara, dan eks HGB Nomor 385 di dalam Benteng.

Informasi itu diperoleh Solopos.com, saat mengikuti rapat kerja Komisi I DPRD Solo dengan jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) Solo dan BPN Solo, Jumat (28/7/2023). Rapat merespons sita eksekusi bidang-bidang tanah Benteng Vastenburg.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Dalam rapat itu juga diketahui, pemegang HGB lima bidang tanah yang disita bukan perseorangan, melainkan badan-badan hukum. Seperti pemegang HGB Nomor 385, HGB 388 dan HGB 387, yang awalnya dipegang oleh PT Benteng Perkasa Utama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya