SOLOPOS.COM - Layanan Samsat Keliling Klaten di Gedung Wanita Jl Mayor Kusmanto saat CFD, beberapa waktu lalu. (Instagram @samsatkabklaten)

Solopos.com, KLATEN — Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Klaten mengumumkan perubahan jadwal beberapa layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) termasuk Samsat Keliling pada pekan terakhir 2023 menyusul adanya hari libur nasional perayaan Natal.

Berdasarkan informasi yang diunggah di akun Instagram resmi UPPD Klaten, @samsatkabklaten, pelayanan Samsat Klaten, Samsat Keliling, Samsat Mal Pelayanan Publik (MPP), Samsat Malam, Samsat Pembantu Prambanan, dan Samsat Pembantu Delanggu bakal tutup pada Senin (25/12/2023).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Layanan kembali buka pada Selasa (26/12/2023). Sebagai informasi, layanan Samsat Keliling secara reguler hadir di puluhan lokasi secara bergiliran sesuai jadwal setiap hari dalam sepekan. Kecuali hari Minggu di mana Samsat Keliling buka di satu lokasi yakni di ajang Car Free Day (CFD.

Tak hanya pagi hingga siang hari, layanan pembayaran PKB di Samsat Klaten juga hadir pada malam hari. Mobil Samsat keliling buka pukul 08.30 WIB-11.00 WIB pada Senin-Jumat sedangkan Sabtu buka pukul 08.30 WIB-10.30 WIB.

Pada Minggu layanan buka saat CFD di Jl Mayor Kusmanto depan Gedung Wanita pada pukul 06.00 WIB-09.00 WIB. Sedangkan layanan malam buka tiap ada acara Car Free Night, Sabtu malam sebulan sekali di Simpang Empat Matahari atau depan Toko Emas Semar Nusantara mulai pukul 18.00 WIB-20.00 WIB.

Berikut jadwal lengkap layanan Samsat Keliling Klaten pada Senin-Minggu (25-31/12/2023):

Senin (Tutup)
– Samkel I: Kantor Kecamatan Juwiring
– Samkel II: Polsek Tulung
– Samsat Siaga: Kantor Kecamatan Trucuk

Selasa
– Samkel I: SKB Cawas
– Samkel II: Balai Desa Ponggok, Polanharjo
– Samsat Siaga: Desa Kauman, Ngawen

Rabu
– Samkel I: Ruko Jetis Wetan, Pedan
– Samkel II: Kantor Kecamatan Karangnongko
– Samsat Siaga: Kantor Kecamatan Karanganom

Kamis
– Samkel I: Kantor Kecamatan Trucuk
– Samkel II: Polsek Karangdowo
– Samsat Siaga: Terminal Daleman Wonosari

Jumat
– Samkel I: Kantor Kecamatan Jatinom
– Samkel II: Ruko Jetis Wetan, Pedan
– Samsat Siaga: Kantor Kecamatan Gantiwarno

Sabtu
– Samkel I: Kantor Kecamatan Bayat
– Samkel II: Kantor Kecamatan Wedi
– Samsat Siaga: SKB Cawas

Minggu
– Car Free Day (depan Gedung Wanita Klaten)

Informasi lebih lanjut terkait perubahan jadwal atau layanan tutup pada hari libur nasional dan keagamaan biasanya akan diumumkan melalui akun media sosial resmi UPPD Klaten.

Selain Samsat Keliling atau Samsat Siaga sesuai jadwal, pembayaran pajak kendaraan bermotor juga bisa dilakukan di Kantor Samsat Klaten di Jl Merbabu No 12, Mlinjon, Tonggalan, Klaten Tengah, Klaten, pada jam kerja.

Sedangkan yang tidak memiliki waktu siang hari, tersedia layanan pembayaran pajak kendaraan motor di kantor Samsat pada sore hingga malam hari pukul 16.00 WIB-20.00 WIB. Layanan malam ini hadir setiap Senin-Sabtu, kecuali tanggal merah dan akhir bulan.

Pemilik kendaraan juga bisa membayar pajak atau memperpanjang STNK di Samsat Pembantu. Ada Samsat Pembantu Prambanan di Jl Raya Manisrenggo-Prambanan No 1 Tlogo Lot, Tlogo, Klaten, dan Samsat Pembantu Delanggu di Jalan Solo-Jogja, Tegalgondo, Klaten.

Samsat Keliling melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan atau memperpanjang masa berlaku STNK. Dokumen persyaratan yang dibawa meliputi STNK, e-KTP, dan fotokopi e-KTP.

Lewat akun Instagram @samsatkabklaten, UPPD Klaten terus mengingatkan masyarakat untuk sesegera mungkin membayar pajak atau memperpanjang masa berlaku STNK. Jangan sampai kendaraan jadi bodong lantaran tidak memperpanjang STNK sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya