SOLOPOS.COM - Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit, menunjukkan pedang samurai yang dibawa pria berinisial MS saat datang ke kantor Bupati Sukoharjo, dalam jumpa pers pada Rabu (6/9/2023) sore. (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO — Polres Sukoharjo mengungkap kronologi dan motif pelaku pembawa senjata tajam ke Kantor Bupati Sukoharjo.

Dalam jumpa pers pada Rabu (6/9/2023) sore, Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit membeberkan pelaku berinisial MS, 27, warga Sawahan, Telukan, Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Pelaku dikabarkan mendapatkan bisikan gaib untuk menyerahkan pedang panjang ke Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. Sayangnya pelaku tak sempat menemui Bupati Etik lantaran sedang dinas luar kota.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kronologinya, pada Selasa (5/9/2023) pukul 08.05 WIB ada orang tidak dikenal datang ke Kantor Dinas Bupati Sukoharjo dengan menggunakan mobil Mitsubishi Pajero Sport abu-abu AD 1383 TK. Ia langsung parkir di sebelah utara Kantor Dinas Bupati Sukoharjo.

“Selanjutnya pria yang belakangan diketahui adalah MS mendatangi saksi dan bertanya di mana ruang Bupati Sukoharjo,” ungkap Kapolres Sukoharjo.

Lantaran merasa takut terhadap MS yang membawa senjata tajam sepanjang 1 meter, pegawai di Pemkab tidak menanyakan dari mana dan mau bertemu dengan siapa. Pegawai justru mengantar MS ke Kantor Bupati Sukoharjo.

MS selanjutnya bertemu dengan saksi lain dan menanyakan di mana Bupati Etik saat itu. Setelah mengetahui Bupati Etik baru dinas keluar kota lantas pelaku pergi sambil mengatakan akan menemui Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. Setelah itu pegawai tersebut melapor ke Polres Sukoharjo.

“Setelah menyelidiki dan melihat rekaman kamera CCTV, penyelidik mendapatkan informasi pemilik mobil. Kami melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pemilik mobil tersebut,” ungkap Kapolres.

Mobil Mitsubishi Pajero Sport yang dibawa MS diketahui milik kakaknya, AS. Menurut keterangan AS, adiknya melarikan diri ke Jakarta. Kemudian tim Resmob Polres Sukoharjo berhasil menangkap MS di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Dalam penangkapan itu barang bukti berupa pedang samurai juga turut disita.

MS dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12/1951 dan Undang-Undang RI dahulu no8/1948, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya