SOLOPOS.COM - Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi memberikan keterangan kasus pembunuhan berantai saat konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Sabtu (30/12/2023). (Solopos/Muhammad Diky Praditia)

Solopos.com, WONOGIRI — Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan tersangka pembunuhan berantai empat orang di Girimarto, Wonogiri, Sarmo, akan diperiksa kondisi kejiwaannya sebagai bukti pendukung dalam kasus tersebut.

Pemeriksaan kejiwaan itu juga untuk memastikan bahwa hasil penyidikan polisi valid dan sesuai dengan fakta. Luthfi juga mengatakan jenazah korban sudah diperiksa di laboratorium forensik Mabes Polri. Hal itu dilakukan guna memastikan pengungkapan kasus tersebut berdasarkan bukti ilmiah.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Korban pembunuhan Sarmo ini ada yang ditanam [kubur] di tempat usahanya [penggergajian kayu], ada yang di kebun dan ladang, ada juga yang diletakkan begitu saja di kuburan. Jadi macam-macam,” kata Luthfi dalam konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Sabtu (30/12/2023).

Seperti diberitakan sebelumnya, korban pembunuhan berantai yang dilakukan Sarmo, 35, warga Desa Semagar, Kecamatan Girimarto, Wonogiri, ternyata tidak hanya dua orang yang kuburannya dibongkar pada 7 Desember 2023 lalu melainkan empat orang.

Dua korban tambahan itu adalah Katiyani, 26, perempuan asal Desa Sanan, Kecamatan Girimarto, dan Sudimo, 58, warga Desa Semagar, Kecamatan Girimarto.

Dua korban yang diungkap sebelumnya yakni Agung Santoso, 58, warga asal Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten dan Sunaryo, 47, warga Kecamatan Jatipurno, Kabupaten Wonogiri.

Identifikasi korban pembunuhan Sarmo itu dilakukan dengan metode scientific crime investigation (SCI). Sejumlah sampel bagian tubuh korban diperiksa di laboratorium forensik untuk mengetahui identitas asli mereka.

“Dua korban, Agung Santoso dan Sunaryo, dibunuh dengan cara diracun. Katiyani dibunuh dengan cara dicekik dan dibenturkan ke lantai. Kemudian korban atas nama Sudimo dibunuh dengan cara diracun,” kata Luthfi kepada wartawan.

Sementara itu, Sarmo mengonfirmasi telah membunuh empat orang. Atas perbuatannya, pria 35 tahun itu mengaku menyesal dan menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban.

“Saya meminta maaf sebesar-besarnya dari hati yang paling dalam kepada para keluarga korban karena saya telah membunuh para korban itu. Saya benar-benar minta maaf dari lubuk hati yang paling dalam,” kata Sarmo di hadapan awak media, Sabtu sore.

Korban Pertama Perempuan

Sarmo membunuh empat korban pada waktu dan tempat yang berbeda. Pertama, Sarmo membunuh Katiyani, 26, warga Desa Sanan, Girimarto, Wonogiri, pada 12 Februari 2020 di wilayah Kecamatan Puhpelem. Motifnya lantaran Katiyani enggan memberikan pinjaman uang kepada Sarmo.

Sarmo mencekik korban dan membuang jenazah korban tanpa dikubur di tempat permakaman umum di Desa Giriharjo, Kecamatan Puhpelem. Korban kedua Sarmo merupakan rekan yang bekerja sama dengannya dalam menjalankan usaha penggergajian kayu, Agung Santoso, warga Kabupaten Klaten.

Sarmo membunuh Agung pada 21 November 2021 karena kesal dan terdesak dimintai korban untuk membagi hasil usaha dalam jumlah besar. Jenazah Agung dikubur di lahan tegalan yang disewa Sarmo di Semagar, Girimarto, Wonogiri.

Ketiga, Sarmo membunuh Sudimo pada 27 Februari 2022 dengan motif menguasai lahan milik korban yang saat itu dia sewa untuk tempat usaha penggergajian kayu di Desa Semagar. Sudimo dibunuh dengan cara diracun menggunakan potasium sianida. Jenazahnya diletakkan di tegalan atau kebun tidak jauh dari rumah korban.

Saat ditemukan, di tangan korban terdapat botol pestisida yang sudah kosong. Botol sengaja diletakkan tersangka di tangan korban dengan maksud agar kematian Sudimo dianggap sebagai bunuh diri.

Korban terakhir yang ia bunuh yaitu Sunaryo, warga Kecamatan Jatipurno, Wonogiri, pada 27 April 2022. Sarmo membunuh Sunaryo karena dia tidak ingin menebus mobil yang dia gadaikan kepada Sunaryo alias Kiyek senilai Rp45 juta.

Pria Girimarto, Wonogiri, itu membunuh korban di mobil dan mayatnya dikubur di bawah dipan rumah di tempat penggergajian kayu miliknya. Akibat perbuatannya, Sarmo dijerat Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP subsider Pasal 339 KUHP.

Ia terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun. Aparat Satreskrim Polres Wonogiri menerapkan pasal tersebut kepada Sarmo lantaran pembunuhan itu dilakukan dengan terencana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya