SOLOPOS.COM - Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menginterogasi Sarmo, Pelaku pembunuhan dua warga Klaten dam Wonogiri, saat jumpa pers di mapolres, Sabtu (9/12/2023). (Solopos.com/Muhammad Diky Praditia)

Solopos.com, WONOGIRI — Tersangka kasus pembunuhan berantai di Dusun Ciman, Desa Semagar, Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri, Sarmo, terancam hukuman pidana mati. Pria 35 tahun itu menghabisi nyawa dua orang yakni Agung Santoso, warga Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten dan  Sunaryo alias Kiyek, warga Kecamatan Jatipurno, Kabupaten Wonogiri menggunakan racun potasium sianida atau racun serangga.

Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, kepada wartawan pada konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Sabtu (9/12/2023), mengatakan Sarmo diancam dengan pasal berlapis atas kasus pembunuhan berencana tersebut.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Sarmo dijerat Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP subsider Pasal 339 KUHP. Sarmo terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun. Aparat Satreskrim Polres Wonogiri menerapkan pasal tersebut kepada Sarmo lantaran diduga pembunuhan itu dilakukan terencana.

Kapolres mengungkapan terbongkarnya kasus pembunuhan itu berawal dari penangkapan tersangka atas kasus pencurian gergaji mesin di Kecamatan Ngadirojo pada November 2023. Namun, sebelumnya Sarmo sudah menjadi target pemantauan aparat Satreskrim Polres Wonogiri atas kejadian dua orang hilang setelah bertemu dengan dia. Polisi sudah beberapa kali memeriksa tersangka tetapi belum bisa menangkap karena pada saat itu masih belum cukup bukti.

“Sarmo ini sudah dalam pemantauan kepolisian sejak lama. Kami berhasil menangkap dia atas kasus pencurian, kemudian dilakukan interogasi secara intensif sehingga dia membuka kejadian kasus orang hilang warga Jatipurno dan Klaten,” kata Indra.

Kronologi Pembunuhan

Dia menceritakan korban yang berasal dari Klaten, Agung Santoso, merupakan rekan kerja Sarmo dalam usaha penggergajian kayu di Dusun Ciman. Kasus hilangnya Agung bermula dari korban pergi dari rumah di Klaten pada Rabu (24/11/2021) sore menemui Sarmo di Dusun Ciman guna menagih hutang. Korban datang Girimarto mengendarai Honda Beat warna hitam berplat nomor polisi AD 2280 AC.

Sejak saat itu, Agung Santoso tidak pernah kembali ke rumah alias hilang. Beberapa bulan kemudian, aparat Satreskrim Polres Wonogiri menemukan sepeda motor Honda Beat yang diduga dikendarai Agung saat menemui Sarmo. Sepeda motor itu dibawa seorang warga Desa Bubakan, Kecamatan Girimarto, Widiyanto. Nomor mesin dan rangka sepeda motor itu telah dihapus menggunakan gerindra.

Atas temuan itu, keluarga korban melaporkan kepada Polres Wonogiri soal Agung Santoso yang hilang tersebut. Menurut Indra, warga Klaten itu memang telah dibunuh Sarmo menggunakan racun potasium sianida yang biasa digunakan untuk racun serangga dengan cara memasukkannya ke minuman korban.

Agung dibunuh di ladang jahe yang sempat dikelola Sarmo di Dusun Ciman. Di ladang itu pula Agung dikubur dengan posisi meringkuk masih menggunakan celana dalam.

“Saat ditemukan, kerangka atau tulang korban [Agung] masih lengkap. Saat ini masih dalam proses autopsi di rumah sakit dan diperiksa di laboratorium forensik Polda Jawa Tengah,” jelas Indra.

Sementara Sarmo membunuh Sunaryo pada Rabu (27/4/2022) setelah tarawih. Hal itu berawal dari Sarmo yang menggadaikan mobil Daihatsu Granmax kepada Sunaryo senilai Rp48 juta. Sunaryo alias Kiyek menagih Sarmo untuk menebus mobil itu karena sudah jatuh tempo. Pada malam itu Sarmo meminta korban untuk datang menemuinya di rumah dengan mengendarai mobil yang digadai tersebut.

Di rumah itu Sarmo memberikan uang tebusan mobil yang digadaikan kepada Sunaryo. Setelah itu, Sunaryo meminta kepada Sarmo untuk mengantarkannya pulang ke rumah di Jatipurno. Sebelum diantar pulang, Sarmo mengajak korban mampir ke angkringan di Kecamatan Girimarto. Di sana, Sarmo memberikan racun potassium sianida pada minuman teh milik Sunaryo.

Tidak berselang lama, Sunaryo mengaku pusing. Dalam keadaan pusing itu, Sarmo meminta Sunaryo untuk masuk mobil dan diajak untuk jalan-jalan di sekitar Kecamatan Girimarto. Di mobil itu, kondisi Sunaryo semakin lemas dan kejang hingga meninggal dunia pada pukul 23.00 WIB. Saat itu Sunaryo masih mengenakan pakaian koko dan bersarung.

Dia melanjutkan, Sarmo kemudian mengubur jenazah korban tepat di bawah tempat tidurnya di usaha penggergajian di Dusun Ciman. Jenazah Sunaryo dikubur tidak menggunakan tanah melainkan serbuk kayu bekas penggergajian.

Kasatreskrim Polres Wonogiri, Iptu Yahya Dhadiri, menerangkan pengungkapan kasus pembunuhan itu berawal dari penangkapan Sarmo atas kasus pencurian gergaji mesin di usaha penggergajian di Desa Kerjo Lor, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri. Sarmo mencuri gergaji mesin itu pada Senin (13/11/2023) dan berhasil ditangkap pada Senin (4/12/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya