SOLOPOS.COM - Bangunan RPH Radjakaja Jagalan atau rumah potong hewan di Kompleks Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Solo, Rabu (26/1/2022). (Solopos/Afifa Enggar Wulandari)

Solopos.com, SOLO–Kota Solo memiliki sejumlah tempat bersejarah yang tersebar di sejumlah kawasan. Salah satunya Pembelehan Radjakaya yang berada di Jl. Jagalan 26 Jagalan, Kecamatan Jebres Solo.

Menilik dari nama Pembelehan Radjakaja ini, seperti dilansir Surakarta.go.id yang dikutip Solopos.com, Senin (26/6/2023), Pembelehan Radjakaja berasal dari bahasa Jawa, pembelehan artinya proses penyembelihan hewan, dan Radjakaja yang berarti hewan ternak seperti sapi, kerbau, kambing, dan kambing.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Pembelehan Radjakaja berarti tempat penyembelihan hewan ternak, atau kini dikenal dengan nama RPH (Rumah Pemotongan Hewan) Jagalan Solo.

Bangunan RPH Jagalan terletak di persimpangan Jalan Suryo dan Jalan Jagalan. Kompleks ini terdiri atas berbagai bangunan yang berfungsi untuk menyembelih ternak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Menjaga prinsip-prinsip yang ketat adalah hal yang sangat penting dalam proses penyembelihan hewan ternak. Hal ini mencakup aspek pemotongan secara Islami berdasarkan fatwa MUI serta cara-cara yang tepat untuk mengurangi risiko kerusakan pada karkas hewan, seperti mikroba, bakteri, dan virus.

RPH Jagalan atau Pembelehan Radjakaja ini merupakan bagian dari Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Awalnya pembelehan Radjakaja ini memiliki 30 jagal yang berasal dari warga setempat, yang kini dengan nama kampung Jagalan.

Bangunan ini memiliki arsitektur kolonial yang merupakan peninggalan dari PB X. Luas lahan dan bangunan yang dimiliki RPH Jagalan terbilang cukup besar. Bagian depan bangunan menghadap ke barat dan digunakan untuk hewan ternak seperti sapi, kerbau, dan kambing.

Sementara itu, bangunan yang khusus digunakan untuk babi terletak di belakang bangunan utama, dipisahkan oleh sebuah sungai kecil, dan menghadap ke utara.

RPH Jagalan tidak hanya memiliki nilai sejarah yang tinggi, tetapi juga memegang peran penting dalam memenuhi kebutuhan masyarakat akan daging hewan yang halal dan berkualitas.

Dengan menjaga prinsip-prinsip Islam dalam proses penyembelihan dan menerapkan standar kebersihan yang ketat, RPH Jagalan memberikan jaminan kepada konsumen bahwa daging yang dihasilkan telah melewati proses yang benar dan aman untuk dikonsumsi.

Sebagai salah satu aset budaya yang berharga, RPH Jagalan perlu dijaga dan dilestarikan. Diharapkan pemerintah dan masyarakat dapat bekerja sama dalam menjaga dan menghormati nilai-nilai tradisi yang terkait dengan RPH Jagalan.

Selain itu, upaya pengembangan dan peningkatan fasilitas juga penting dilakukan untuk memastikan bahwa RPH Jagalan terus beroperasi dengan efisien dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

RPH Jagalan tidak hanya menjadi tempat penyembelihan hewan ternak yang penting, tetapi juga menjadi bagian yang tak terpisahkan dari sejarah dan budaya Kota Solo.

Menjelang Iduladha, RPH Jagalan juga banyak dimanfaatkan takmir atau pengelola masjid dan musala di Kota Solo untuk lokasi penyembelihan hewan kurban. Hal ini sudah berlangsung selama beberapa tahun terakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya