SOLOPOS.COM - Kasatreskrim Polres wonogiri, IPTU Yahya Dhadiri, menunjukkan barang bukti berupa tulang korban pembunuhan saat konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Sabtu (9/12/2023). (Solopos/Muhammad Diky Praditia)

Solopos.com, WONOGIRI — Fakta baru terungkap terkait kasus pembunuhan berantai dua warga Wonogiri dan Klaten yang menggegerkan publik. Pelaku pembunuhan, Sarmo, ternyata sempat menumbuk jenazah salah satu korban hingga hancur untuk menghilangkan jejak.

Kasatreskrim Polres Wonogiri, Iptu Yahya Dhadiri, dalam jumpa pers, Sabtu (9/12/2023), menjelaskan pengungkapan kasus pembunuhan itu berawal dari penangkapan Sarmo atas kasus pencurian gergaji mesin di usaha penggergajian di Desa Kerjo Lor, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri. Sarmo mencuri gergaji mesin itu pada Senin (13/11/2023) dan berhasil ditangkap pada Senin (4/12/2023).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Menurut Yahya, dari kasus itu aparat Satreskrim Polres Wonogiri melakukan pengembangan. Sebelumnya, Sarmo memang sudah menjadi target pemantauan aparat polisi sejak kasus orang hilang dari Klaten dan Jatipurno. Setelah diinterogasi, Sarmo akhirnya mengaku telah melakukan pembunuhan terhadap Sunaryo dan Agung Santoso.

Sunaryo alias Kiyek adalah warga Kecamatan Jatipurno, Kabupaten Wonogiri. Sedangkan Agung Santoso merupakan warga Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten. Keduanya dibunuh menggunakan racun potasium sianida atau racun serangga.

Yahya menerangkan tulang jenazah Agung saat ditemukan masih utuh. Sedangkan tulang jenazah Sunaryo hanya ditemukan beberapa bagian kecil antara lain tulang kelingking dan iga. Sarmo membakar jenazah Sunaryo setelah dikubur selama tiga bulan. Hal itu dilakukan demi menghilangkan jejak.

Sebelum dibakar, Sarmo sempat menumbuk jenazah korban hingga hancur. Ia sempat membawa jenazah korban yang sudah dikubur tiga bulan itu ke kontrakannya di Kecamatan Ngadirojo untuk dihancurkan.

“Sarmo membakar jenazah Sunaryo hingga hampir habis. Dia membakar jenazah Sunayo menggunakan ban bekas dan kayu. Sisa tubuh Sunaryo dikubur di bawah dipan tempat tidur Sarmo di lokasi selepan [penggergajian kayu]” kata Yahya.

Sebelumnya diberitakan tersangka kasus pembunuhan berantai di Dusun Ciman, Desa Semagar, Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri, Sarmo, terancam hukuman pidana mati. Pria 35 tahun itu menghabisi nyawa dua orang yakni Agung Santoso, warga Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten dan  Sunaryo alias Kiyek, warga Kecamatan Jatipurno, Kabupaten Wonogiri menggunakan racun potasium sianida atau racun serangga.

Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, kepada wartawan pada konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Sabtu (9/12/2023), mengatakan Sarmo diancam dengan pasal berlapis atas kasus pembunuhan berencana tersebut.

Sarmo dijerat Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP subsider Pasal 339 KUHP. Sarmo terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun. Aparat Satreskrim Polres Wonogiri menerapkan pasal tersebut kepada Sarmo lantaran diduga pembunuhan itu dilakukan terencana.

Kapolres mengungkapan terbongkarnya kasus pembunuhan itu berawal dari penangkapan tersangka atas kasus pencurian gergaji mesin di Kecamatan Ngadirojo pada November 2023. Namun, sebelumnya Sarmo sudah menjadi target pemantauan aparat Satreskrim Polres Wonogiri atas kejadian dua orang hilang setelah bertemu dengan dia. Polisi sudah beberapa kali memeriksa tersangka tetapi belum bisa menangkap karena pada saat itu masih belum cukup bukti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya