SOLOPOS.COM - Lahan milik Benny Tjokrosaputro yang disita di Desa Madegondo, Grogol, Sukoharjo, Kamis (27/7/2023). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO — Pemerintah desa di Kecamatan Grogol, Sukoharjo, pada Senin (31/7/2023) mengecek sejumlah aset milik koruptor Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro di wilayah mereka. Aset tersebut telah disita Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pemeriksaan aset tersebut dilakukan atas perintah Camat Grogol, Herdis Kurnia Wijaya. Pasalnya Kejagung pada Kamis (27/7/2023) telah menitipkan aset Benny Tjokro kepada Camat Grogol. Aset-aset tersebut disita eksekusi untuk membayar kerugian negara senilai Rp6 miliar akibat kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

Aset Benny di Sukoharjo yang disita luasnya  83.399 meter persegi. Aset itu tersebar di 35 bidang pada 4 desa di Grogol yakni Gedangan, Telukan, Madegondo, dan Kwarasan. “Hari ini pemerintah desa bersama babinsa dan babinkamtibmas mengecek ke sana [lokasi penyitaan aset]. Melihat situasi riilnya dan kondisi terakhir sehabis disita,” papar Herdis saat dihubungi wartawan, Senin.

Berdasarkan hasil pengecekan, Herdis memaparkan kondisi riil sebagian besar dari 35 aset tersebut merupakan lahan terbuka dengan kondisi tanah lapang yang dipenuhi semak belukar. Sementara aset yang terdapat bangunan hanya di Pandawa Water World.

Pemerintah desa juga telah mengecek objek wisata air tersebut untuk memastikan papan pengumuman masih terpasang. Selain itu untuk memastikan bahwa Pandawa Water World masih beroperasi serta tak terganggu akibat penyitaan tersebut.

Herdis memastikan pihaknya hanya dititipi untuk mengawasi aset-aset tersebut. Ke depan akan seperti apa, ia masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari Kejaksaan.

“Sampai sejauh ini kami tidak perlu melakukan pengawasan selama 24 jam melainkan memastikan tidak ada peralihan hak dan kegiatan yang menurunkan nilai ekonomisnya,” jelasnya.

Bukan Kelasnya BUMDes

Sementara itu menanggapi adanya kemungkinan Kejagung menyerahkan pengelolaan Pandawa Water World kepada BUMDes, Herdis mengaku hal itu sulit dilakukan, Pasalnya belum ada BUMDes yang cukup mapan untuk mengelola objek wisata sebesar itu.

“Itu kan masuk di BUMDesa Gedangan, artinya kami belum tahu kapasitas pengelola BUMDesa untuk mengelola waterboom. Apalagi kondisinya sedang tidak baik-baik saja,” jelas Herdis.

Tingkat kunjungan objek wisata tersebut juga, menurutnya saat ini tak cukup tinggi. Terlalu berisiko jika dikelola BUMDes, kecuali mengelola lahan parkirnya. “Kalau yang menjalankan sekelas BUMDes janganlah. Mungkin kalau BUMD atau apa mangga. Kalau BUMDesa saya kira belum kelasnya untuk mengelola itu,” tegas Herdis.

Sebelumnya Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Ekseminasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Undang Mugopal, menyatakan tengah mempertimbangkan mengelola Pandawa Water World.

“Menyangkut pengelolaan, Pandawa Water World masih tetap beroperasi. Kami sedang pikirkan apakah objek wisata ini kami kelola dan diserahkan ke pihak tiga, kita tunggu dulu. Karena formatnya belum ada. Kami juga belum mampu mengelola obkek wisata yang seperti ini,” ujar Undang, Kamis (27/7/2023).

Ia membeberkan Kejagung kemungkinan akan bekerja sama dengan pihak ketiga seperti badan usaha milik daerah (BUMD) Sukoharjo atau Solo untuk mengelola objek wisata air dengan konsep wayang Mahabarata tersebut. Tak menutup kemungkinan kejaksaan juga akan menggandeng badan usaha milik desa (BUMDes) setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya