SOLOPOS.COM - Eks Camat Jaten Teguh Haryono saat diwawancara di kantor kecamatan setempat pada Rabu (6/12/2023). (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Sepekan setelah rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) turun, mantan Camat Jaten, Teguh Haryono, belum dijatuhi sanksi oleh Pemkab Karanganyar atas kasus pelanggaran netralitas di Pemilu 2024.

Majelis Etik Pemkab Karanganyar masih mempertimbangkan berbagai aspek untuk memutuskan sanksi yang akan dijatuhkan kepada Teguh yang kini menjabat Sekretaris Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpus) Karanganyar.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Karanganyar, Zulfikar Hadid, mengatakan ada beberapa pertimbangan sebelum memberikan sanksi Teguh. Pertimbangan itu seperti lamanya seseorang menjabat sebagai ASN hingga prestasi yang dilakukan.

“Jadi kami tidak bisa gegabah menjatuhkan sanksi. Apalagi ini kaitannya dengan nasib ASN,” kata Hadid, Kamis (11/1/2024).

Hadid mengatakan KASN memberikan rekomendasi sanksi disiplin berat untuk Teguh Haryono. Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Displin PNS, sanksi pelanggaran disiplin berat yang bisa dijatuhkan di antaranya penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah atau demosi, pembebasan dari jabatan hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN alias dipecat.

“Bisa sampai di pecat karena itu kami harus mempertimbangkan berbagai faktor,” katanya.

Hadid mengaku Majelis Etik Pemkab Karanganyar berkejaran dengan batas waktu untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN. Pemkab hanya diberikan waktu 14 hari sejak surat rekomendasi KASN diterima. Majelis Etik Pemkab Karanganyar segera menggelar sidang untuk menetapkan sanksi bagi Teguh Haryono.

“Ini kasus pertama yang kami tangani di masa kampanye. Kami hanya mengingatkan agar ASN menjaga netralitas dan menahan diri,” katanya.

Sementara itu Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karanganyar, Nuning Ridwanita Priliastuti, mengingatkan Pemkab hanya memiliki waktu 14 hari terhitung sejak diterima rekomendasi ini untuk segera menindaklanjuti putusan tersebut. Apabila tidak ada tindak lanjut atas rekomendasi tersebut, maka akan dilakukan tindakan pengendalian berupa peringatan, teguran hingga pemblokiran data kepegawaian oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Ini akan berdampak pada rekam jejak yang akan menjadi pertimbangan dalam pengembangan karier ASN,” kata Nuning.

Sebelumnya Nuning mengatakan Bawaslu juga telah menangani pelanggaran netralitas ASN sebanyak tiga kasus sepanjang 2023, yaitu di Kecamatan Jenawi, Kebakkramat dan Jaten. Bawaslu berharap tidak ada lagi kasus netralitas ASN pada tahapan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang.

Bantahan Teguh Haryono

Sebelumnya, Teguh Haryono menyatakan siap mengikuti dan menghargai semua proses yang sedang berjalan. Meskipun, Teguh tetap berkeyakinan tak salah dan tidak melanggar netralitas ASN.

Teguh sebelumnya dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas postingannya di grup whatsapp (WA) kepala dusun (kadus) se- Kecamatan Jaten. Dalam postingan tersebut Teguh diduga mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden (wapres), Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Atas laporan tersebut, Teguh Haryono dinyatakan terbukti melanggar netralitas ASN dalam Pemilu 2024. Teguh yang kini duduk sebagai Sekretaris Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpus) Karanganyar dijatuhi sanksi disiplin berat sebagaimana rekomendasi KASN.

Rekomendasi tersebut termuat dalam surat KASN bernomor R-4899/NK.0100/12/2023 tertanggal 28 Desember 2023. Sanksi tersebut merupakan tindak lanjut dari dugaan pelanggaran hukum lainnya hasil Bawaslu Karanganyar kepada KASN pada pertengahan Desember 2023.

“Saya netral sebagai ASN karena tidak mengajak mendukung paslon capres dalam narasi chat WA yang dilaporkan ke Bawaslu,” bantah Teguh kepada Solopos.com.

Dalam postingan itu, Teguh mengatakan tidak hanya menyebut satu paslon, namun ada dua pasangan capres cawapres yang diunggahnya. Dia juga menyampaikan imbauan ke kadus agar rukun bersaudara meski beda pilihan.

Teguh berharap Pemkab Karanganyar dalam memutuskan sanksi tidak ada intervensi, unsur politis, maupun suka atau tidak suka dengannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya