SOLOPOS.COM - Ilustrasi rapat paripurna di Gedung DPRD Boyolali. (Dok Solopos)

Solopos.com, BOYOLALI — Enam rancangan peraturan daerah atau raperda sudah selesai dibahas di DPRD Boyolali dan segera ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).

Dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Senin (9/10/2023) lalu, telah disampaikan pendapat akhir fraksi DPRD dan Bupati Boyolali terhadap enam raperda itu. Agenda kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama atas enam raperda tersebut.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Diberitakan laman resmi Pemkab Boyolali, @boyolali.go,id, rapat yang dihadiri Bupati Boyolali M Said Hidayat tersebut digelar di Ruang Rapat S Paryanto SH MH. Hadir pula anggota DPRD dari tiga fraksi yakni Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Fraksi Karya Bangsa, dan Fraksi Indonesia Adil Sejahtera.

Inilah enam raperda yang sudah disetujui tiga fraksi DPRD dan Bupati Boyolali dan segera disahkan menjadi perda tersebut:
1. Rapera tentang Menara Telekomunikasi
2. Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Boyolali
3. Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
4. Raperda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan
5. Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
6. Raperda tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro

Bupati Said dalam rapat tersebut menyampaikan raperda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan sejalan dengan tuntutan pelayanan administrasi kependudukan yang profesional. Dalam arti memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib dan tidak diskriminatif, serta guna pencapaian standar pelayanan minimal menuju pelayanan prima.

“Raperda ini diharapkan dapat memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk di Kabupaten Boyolali,” ungkapnya.

Sementara itu, fraksi PDIP dalam pandangan akhirnya menyampaikan dukungannya terhadap niat baik Bank Boyolali untuk mengoptimalkan peran perbankan dengan memberikan kemudahan dan perluasan akses bagi pelaku usaha dan masyarakat menengah ke bawah.

Hal itu sesuai Undang-Undang No 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. “Guna mendukung hal tersebut, perlu revitalisasi dan perbaikan tata kelola perbankan dengan mengganti Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat,” ujar Bowo Hartono mewakili Fraksi PDIP.

Setelah persetujuan raperda oleh Bupati dan DPRD, tahapan selanjutnya yakni penyampaian ke Gubernur Jateng untuk mendapatkan persetujuan akhir sebelum nantinya diundangkan menjadi perda dan disosialisasikan kepada masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya