SOLOPOS.COM - Wajib pajak mengantre giliran pembayaran pajak di UPPD Samsat Kabupaten Sukoharjo pada Selasa (13/6/2023). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengadakan program pembebasan sanksi administrasi atau pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) pada 26 April-21 Juni 2023. Program pemutihan denda ini tersisa delapan hari ke depan.

Program ini diadakan untuk meningkatkan capaian pajak kendaraan bermotor. Agar antusiasme warga membayar pajak kian meningkat, Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) atau Samsat Kabupaten Sukoharjo juga memberikan hadiah 10 umrah gratis bagi wajib pajak (WP) yang tertib membayar.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kasi PKB Samsat Sukoharjo, Wahjoe Widodo, mengatakan pada 2023 ini target pajak dinaikkan dari Rp188.810.070.000 pada 2022 menjadi Rp207.530.445.000. “Jumlah total pembayaran PKB pada 2022 hanya 93,72%. Sementara pada 2023 ini hingga akhir Mei tercatat baru mencapai 33,34% dari target,” jelas Wahjoe saat ditemui di kantornya, Selasa (13/6/2023).

Berbagai upaya telah dilaksanakan Samsat Sukoharjo untuk mencapai target tersebut. Namun sejauh ini belum bisa mendongkrak penerimaan pajak kendaraan bermotor. Salah satu faktornya, menurut Wahjoe adalah lesunya perekonomian di Sukoharjo selepas pandemi Covid-19. Ia mengakui ada kemungkinan realisast capaian PKB tahun ini bisa tak tercapai karena targetnya juga naik.

Pada Juni ini seharusnya target telah mencapai lebih dari 50%, sementara pembebasan sanksi administrasi atau denda (pemutihan) tinggal menyisakan delapan hari. Pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II dan pajak progresif masih berlangsung hingga 22 Desember 2023.

Wahjoe menyebut pembayaran PKB berkisar Rp600 juta hingga Rp1,5 miliar per hari. Pembayaran PKB maupun BBNKB yang melampaui Rp1 miliar terjadi pada empat hari berturut-turut pada Senin-Kamis (5-8/6/2023).

Pada Senin (5/6/2023) pembayaran PKB maupun BBNKB mencapai Rp1.321.590.000 dengan 2.431 objek pajak. Selasa (6/6/2023) mencapai Rp1.578.362.000 dengan 2.236 objek pajak. Rabu (7/6/2023) turun jadi Rp1.082.739.000 atau sebanyak 1.914 objek pajak. Namun pada Kamis (8/6/2023) jumlah pembayaran naik kembali dengan total 1.501 objek pajak senilai Rp1.255.977.500. Sementara pada hari lainnya jumlah pembayaran per hari rata-rata Rp600 juta.

Hadiah Umrah untuk 10 Orang

Upaya yang dilakukan untuk mendongkrak penerimaan pajak sejauh ini di antaranya mendatangi penunggak pajak secara door to door. Selain itu Samsat Sukoharjo juga mengadakan program khusus yakni memberikan kesempatan umrah gratis bagi 10 wajib pajak di Sukoharjo yang tertib membayar pajak. Masing-masing diundi sebanyak lima orang dalam satu semester.

“Khusus untuk wajib pajak yang tertib membayar akan berkesempatan untuk mendapatkan gratis umrah. Pada semester ini diundi lima orang pada Juli 2023 ini, berlaku untuk pembayaran PKB kendaraan roda dua maupun lainnya,” jelas Wahjoe.

Sementara itu, Kepala UPPD Kabupaten Sukoharjo, Sri Harnani, meminta masyarakat segera mengambil kesempatan membayar pajak mengingat setidaknya masih tersisa sepekan pembebasan sanksi administrasi atau denda.

“Sesuai dengan Pasal 74 UU No 22/2009, data kendaraan bermotor dapat dihapuskan jika pemilik tidak melakukan registrasi ulang atau perpanjangan sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlakunya (pajak lima tahunan) atau dengan kata lain kendaraannya bodong. Ini kan kesempatan masih bisa dimanfaatkan, biar tertib berkendaraan hati nyaman dan pikiran tidak waswas lagi,” ujar Nani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya