Soloraya
Jumat, 24 November 2023 - 21:12 WIB

Penangkar Burung di Klaten Serahkan 125 Curik Bali ke Taman Nasional Bali Barat

Taufiq Sidik Prakoso  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sebanyak 125 Curik Bali dari para penangkar burung diserahkan untuk program restocking di Taman Nasional Bali Barat. Penyerahan dilakukan di Balai Desa Jimbung, Kecamatan Kalikotes, Klaten, Jumat (24/11/2023). (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah (Jateng) memberangkatkan 125 burung Curik Bali atau yang sering dikenal dengan nama Jalak Bali dari penangkar burung di Klaten untuk mendukung program restocking di Taman Nasional Bali Barat.

Pemberangkatan 125 burung bernama latin Leucopsar rothschildi itu dilakukan di Balai Desa Jimbung, Kecamatan Kalikotes, Klaten, yang disebut sebagai pusatnya penangkaran Curik Bali di Indonesia, Jumat (24/11/2023) sore.

Advertisement

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Solopos.com, 125 Curik Bali itu berasal dari 26 unit penangkar binaan BKSDA Jateng terdiri dari 23 penangkar di Klaten, satu penangkar di Kabupaten Boyolali, satu penangkar di Kabupaten Grobogan, dan satu penangkar di Kabupaten Cilacap.

Penyerahan sebagian satwa hasil penangkaran ini merupakan salah satu kewajiban penangkar sesuai amanat Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.19/Menhut-II/2005 tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa.

Advertisement

Penyerahan sebagian satwa hasil penangkaran ini merupakan salah satu kewajiban penangkar sesuai amanat Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.19/Menhut-II/2005 tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa.

Sebelumnya, 125 burung Curik Bali dari para penangkar burung itu telah melalui pemeriksaan kesehatan di Laboratorium Kesehatan Hewan Surakarta Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Klaten.

Seluruh burung sudah dinyatakan dalam kondisi sehat serta bebas dari Avian influenza. Satwa itu diberangkatkan melalui jalur transportasi darat menuju Gilimanuk, Bali, untuk kemudian diserahterimakan ke Taman Nasional Bali Barat.

Advertisement

Hadir pula Kepala SKW I Surakarta BKSDA Jateng Sudadi, Kepala DKPP Klaten Widiyanti, Forkopimcam Kalikotes, serta para penangkar burung Curik Bali itu. Pada kegiatan itu dilakukan penyerahan piagam penghargaan kepada para penangkar serta instansi terkait di Klaten.

Staf Ahli Menteri LHK Bidang Pangan KLHK, Indra Eksploitasia, mengatakan penyerahan sebagian satwa yang ditangkarkan untuk dilepas ke habitat alaminya merupakan kewajiban para penangkar.

Restocking Satwa

“Ini kewajiban dari penangkar. Jadi sebagai pemegang izin penangkar ada kewajiban 10 persen dari hasil budi daya dikembalikan ke alam,” kata Indra yang juga selaku Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik Kementerian LHK saat ditemui wartawan di sela pemberangkatan.

Advertisement

Indra mengapresiasi upaya BKSDA Jateng bersama para penangkar yang rutin melakukan restocking satwa terutama Curik Bali setiap tahun. Kegiatan itu sudah berjalan sejak 2017. Selama kurun waktu 2017-2021, sebanyak 180 Curik Bali hasil penangkaran diserahterimakan ke Balai Taman Nasional Bali Barat.

Soal populasi Curik Bali, Indra mengatakan saat ini stabil. Jumlah satwa itu di habitat alaminya saat ini meningkat. Tidak hanya dari hasil penangkaran, populasi di alamnya juga meningkat. “Saat ini masyarakat sudah ikut melindungi keberadaan Curik Bali di habitat alaminya,” kata Indra.

Kepala BKSDA Jateng, Darmanto, berharap melalui kegiatan itu populasi Curik Bali bisa lestari di habitat alam serta dapat menggugah kesadaran dan kepedulian dari berbagai pihak untuk ikut berpartisipasi dalam upaya penyelamatan dan pelestarian satwa.

Advertisement

Selama ini, hampir 100 persen satwa hasil penangkaran yang diserahkan untuk dilepasliarkan bertahan hidup di habitat alaminya. Para penangkar burung terutama jenis jalak selama ini diwadahi dalam Asosiasi Jalur Sukses.

Ketua Asosiasi Jalur Sukses, Siswanto, mengatakan menyumbangkan sebagian burung hasil budi daya merupakan kewajiban para penangkar. “Ini menjadi kewajiban dan memang harus menyerahkan sebagian hasil penangkaran untuk dilepasliarkan di habitat alaminya. Kalau penangkar di wilayah Jimbung banyak. Tidak hanya Curik Bali saja, tetapi jenis burung lain,” kata Siswanto.

Dia menjelaskan dari tahun ke tahun jumlah burung yang diserahkan untuk program restrocking terus meningkat. Kali terakhir jumlah total burung yang diserahkan untuk restocking sebanyak 71 ekor pada 2021.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif