Soloraya
Rabu, 3 Januari 2024 - 15:58 WIB

Pendaftaran PTPS Sukoharjo Dibuka, Simak Syarat dan Besaran Gajinya

Magdalena Naviriana Putri  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pendaftaran PTPS di 12 kecamatan di wilayah Sukoharjo telah dibuka sejak Selasa (2/1/2024). (Istimewa/Bawaslu Sukoharjo)

Solopos.com, SUKOHARJO — Rekrutmen pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) di Sukoharjo telah dibuka sejak Selasa (2/1/2024). Sedikitnya lebih dari 400 orang telah mendaftar untuk menjadi bagian dari pengawas kontestasi Pemilu 2024 mendatang.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo, Rochmad Basuki, mengatakan di hari pertama pendaftaran PTPS tersebut antusias masyarakat cukup tinggi. Jumlah pendaftar laki-laki dan perempuan juga terbilang hampir seimbang.

Advertisement

“Pada pendaftaran pertama Selasa  jumlah total pendaftar yang dinyatakan lengkap berkasnya ada sebanyak 469 orang. Dengan perincian 264 laki-laki dan 205 perempuan yang tersebar di 12 kecamatan,” jelas Rochmad, Rabu (3/1/2024).

Jumlah pendaftar PTPS yang dibentuk oleh panitia pengawas pemilu (panwaslu) kecamatan untuk membantu panwaslu lelurahan/desa paling banyak terjadi di Kecamatan Kartasura. Jumlah itu mencapai 101 orang pendaftar.

Advertisement

Jumlah pendaftar PTPS yang dibentuk oleh panitia pengawas pemilu (panwaslu) kecamatan untuk membantu panwaslu lelurahan/desa paling banyak terjadi di Kecamatan Kartasura. Jumlah itu mencapai 101 orang pendaftar.

Sementara jumlah pendaftar paling sedikit berada di Kecamatan Polokarto dengan total pendaftar sebanyak 9 orang. Namun, Rochmad menegaskan antusiasme masyarakat masih terbilang cukup tinggi untuk menjadi PTPS.

Persyaratan menjadi PTPS kini telah dipermudah. Salah satunya usia yang sebelumnya minimal 25 tahun kini diturunkan menjadi 21 tahun. Perubahan persyaratan tersebut menjadi langkah tersendiri bagi Bawaslu untuk menjaring pengawas potensial.

Advertisement

Dalam pelaksanaannya, Pemilu 2024 di Sukoharjo akan melibatkan sebanyak 2.533 PTPS sesuai dengan jumlah TPS. Sehingga masing-masing TPS memiliki satu pengawas. Pengawas TPS bertugas selama satu bulan. Mereka dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 hari setelah hari pemungutan suara.

Pendaftaran dan penerimaan berkas bagi masyarakat yang berminat menjadi PTPS akan dibuka selama 5 hari, sejak 2-6 Januari 2024. Tempat pendaftaran dilaksanakan di kantor panwacam sesuai domisili warga yang akan mendaftar. Sementara honor yang akan mereka terima senilai Rp1 juta.

PTPS bertugas melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran Pemilu, pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara, pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara, serta penerimaan dan penyampaian laporan pelanggaran Pemilu.

Advertisement

“Yang pasti kami mengajak kepada semua masyarakat yang memenuhi syarat untuk bergabung menjadi pengawas TPS di wilayahnya masing-masing. Penerimaan berkas kami tunggu sampai dengan 6 Januari 2024,” ajak Rochmad.

Ia menambahkan informasi lebih lanjut terkait syarat calon PTPS dan kelengkapan berkas yang harus disiapkan, bisa diambil di Panwaslu Kecamatan terdekat atau diunduh pada link http://s.id/ptpsskh24.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif