SOLOPOS.COM - Sejumlah pemuda yang diduga pendukung salah satu kubu di Keraton Kasunanan Solo berkumpul di depan Kori Kamandungan, Senin (9/10/2023) siang. (Solopos.com/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO—Situasi Keraton Solo kembali menghangat, Senin (9/10/2023). Kedua kubu yang selama ini berbeda posisi kembali berseteru.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, perseteruan terjadi dipicu kabar akan adanya eksekusi pembukaan pintu Kori Kamandungan Keraton Kasunanan Solo sebagai akses utama memasuki area inti Keraton yang akan dilakukan PN Solo.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Rencana eksekusi pembukaan pintu tersebut atas dasar hasil dari putusan Mahkamah Agung (MA) yang dimenangkan oleh pihak penggugat Sentana Dalem atau keponakan dan cucu-cucu dari SISKS Paku Buwono (PB) III berjumlah lima orang.

Dari beberapa video yang diperoleh Solopos.com, massa pendukung kedua kubu sempat bertemu di sekitar Kori Kamandungan. Kondisi itu memicu ketegangan kedua pihak. Di antara massa itu terlihat sosok SISKS PB XIII dan GKR Pradapaningsih.

Beruntung kondisi itu tidak sampai terjadi benturan fisik dari kedua kubu. Pantauan pada siang hari situasi dan kondisi Keraton Solo masih terkendali. Tapi masih ada sejumlah orang diduga pendukung dari salah satu kubu, di Kori Kamandungan.

Mereka tampak berjaga di sisi luar Kori Kamandungan. Terpisah, kuasa hukum dari pemohon eksekusi, Sigit Nugroho Sudibyanto, di PN Solo, mengatakan pihaknya mengajukan permohonan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung.

“Karena [Sinuhun] mengajukan PK, kami ajukan permohonan eksekusi putusan MA, melaksanakan isi putusan MA, membuka kembali kemudian menghentikan kegiatan Sinuhun yang mengatasnamakan bebadan-bebadan baru Keraton,” ujar dia.

Menurut Sigit, PN Solo pada Senin ini telah memberikan Aanmaning atau teguran kepada SISKS PB XIII. Dia berharap dengan adanya teguran itu, SISKS PB XIII bisa secara sukarela melaksanakan semua putusan MA, sehingga tak perlu upaya paksa.

“Makanya hari ini kan agendanya adalah aanmaning atau teguran. Bila SISKS PB XIII secara sukarela melaksanakan itu, artinya kan tidak perlu upaya paksa nanti untuk membuka kembali, dan menghentikan kegiatan Sinuhun,” urai dia.

Sigit menjelaskan pemberian teguran atau aanmaning kepada SISKS PB XIII oleh PN Solo atas permohonan pihaknya. “Hari ini sudah aanmaning, sudah hadir juga kuasa hukum dari Sinuhun. Hari ini hadir kuasa hukum termohon,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya