SOLOPOS.COM - Ilustrasi membeli rumah. (Freepik)

Solopos.com, SRAGEN-Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sragen menolak kebijakan terkait Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera karena membebani para pengusaha dan para karyawan dinilai sudah banyak potongan gaji. Keberatan Apindo Sragen tersebut disampaikan secara berjenjang ke Apindo Jateng hingga Apindo Nasional.

Ketua Apindo Sragen Suwardi kepada Solopos.com, Jumat (31/5/2024), mengungkapkan kebijakan Tapera dari pusat itu sudah disampaikan kepada para pengusaha anggota Apindo Sragen. Dia menerangkan respons anggota Apindo belum siap karena kondisi perusahaan kurang baik.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Dia mengatakan pengusaha dan karyawan di Sragen menolak kebijakan Tapera itu karena sudah terlalu banyak potongan.  “Sudah terlalu banyak potongan bagi karyawan. Coba lihat saja, potongannya ada Jamsostek Tenaga Kerja [Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan], BPJS kesehatan, jaminan pensiun, dan pajak penghasilan. Kalau mau ditambah lagi potongan Tapera, ya jelas keberatan. Intinya kami menolak kalau Tapera diberlakukan untuk karyawan pabrik,” jelas Suwardi.

Suwardi menyatakan Apindo Sragen menyampaikan keberatan itu lewat Apindo Provinsi Jawa Tengah dan Apindo Nasional. Dia menerangkan keberatan ini bukan aspirasi pribadi tetapi aspirasi orang banyak. “Kami akan menggelar rapat anggota untuk menyikapi Tapera. Kami sudah menyampaikan keberatan ke Apindo Provinsi Jateng lewat telepon,” jelasnya.

Ketua DPD Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Sragen Joko Supriyanto menyampaikan SBSI Sragen juga menolak kebijakan Tapera karena kondisi buruh di Sragen, terutama kondisi perekonomian buru sekarang dalam masalah sulit. Dia menerangkan upah buruh masih rendah. Dia menyampaikan dengan adanya Tapera maka upah buruh dipotong 2,5% untuk Tapera itu sangat memberatkan buru.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 21/2024 tentang Tapera, para pekerja dipotong gajinya untuk iuran Tapera sebesar 3% dengan perincian 2,5% ditanggung pekerja dan 0,5% ditanggung perusahaan pemberi kerja.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sragen, Agus Winarno, menyatakan belum bisa menjawab terkait adanya Tapera tersebut.. “Maaf belum bisa memberi penjelasan,” tulis Agus singkat lewat WhatsApp kepada Solopos.com, Jumat siang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya