SOLOPOS.COM - Puluhan warga menggeruduk Balai Desa Dalangan, Tawangsari, Sukoharjo, menuntut pencopotan jabatan perangkat desa yang diduga berselingkuh, Senin (16/10/2023). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO — Puluhan warga Desa Dalangan, Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo pada Senin (16/10/2023) menggeruduk balai desa setempat. Mereka menuntut Kepala Seksi Kesejahteraan Masyarakat (Kasi Kesra) yang berinisial G dicopot dari jabatannya dengan Tuduhan berselingkuh dengan beberapa perempuan setempat.

Massa yang hadir juga membawa sejumlah spanduk sindiran atas perbuatan G. Sejumlah warga yang geram itu turut membawa pengeras suara hingga mengendarai motor berknalpot brong dalam aksi unjuk rasa itu.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Sejumlah spanduk dengan tulisan dari cat semprot mengiringi aksi masa. Di antaranya “Penyakit masyarakat pecat/mundur paksa!” “Turunkan G*** Perangkat Mesum.”

Sejumlah ibu-ibu melakukan aksi merayu menyindir pria perangkat desa tersebut. G diduga melakukan aksi perselingkuhan dengan memberikan iming-iming pada beberapa korbannya.

“Kami masyarakat Dalangan tidak terima G menjabat. Karena korbannya banyak dan sudah berkali-kali. Kalau mau mengorek banyak sekali korbannya, bahkan ada juga dari luar Dalangan. Baru-baru ini saja [ada korban lain dari] daerah Carikan, itu pun belum selesai urusannya,” papar Trimo, warga Dalangan yang masih kerabat dengan istri G.

Menurutnya, masyarakat Desa Dalangan sudah lama menutupi dugaan perbuatan bejat G. Hal itu dilakukan agar Desa Dalangan tetap damai dan terjaga nama baiknya. Namun pada kenyataannya masyarakat sudah tidak kuat lagi dengan kelakuan G, akhirnya mereka memilih untuk melakukan aksi unjuk rasa.

“Ini bukan hanya tuntutan pribadi, tetapi juga masyarakat Dalangan. Kami menuntut supaya G dipecat. Masyarakat Dalangan inginnya damai. Solusi dari pemdes sudah sesuai harapan masyarakat, tetapi kami tidak terima kalau [pemecatan G] diundur lagi. [Jika diundur] kami akan mendatangkan massa lebih banyak lagi,” ancaman Trimo.

Sementara itu, Kades Dalangan, Bagyo Slameto, mengatakan oknum perangkat desa tersebut telah menjabat selama hampir 20 tahun. Menurutnya pemerintah desa sudah berkonsultasi ke Pemerintah Kabupaten Sukoharjo untuk mengeluarkan oknum tersebut dari jabatan perangkat desa.

“Pemberhentian sementara belum dilakukan. Mungkin 3-4 hari akan kami berikan surat pemberhentian sementara. Kemarin dua hari yang bersangkutan masuk, sekarang tidak,” tegas Bagyo.

Untuk menenangkan warganya, Bagyo sempat menyebut akan mengundurkan diri jika proses hukum G tersendat. Ia juga meminta warga bersabar serta mengikuti seluruh prosedur yang ada.

Peringatan Dulu Sebelum Dipecat

Terpisah, Camat Tawangsari, Bambang Sumirat, mengatakan telah melakukan mediasi antara pihak korban, G, serta pejabat pemerintah desa lainnya. Menurutnya dalam mediasi tersebut sudah ada kesepakatan dari pihak keluarga korban, meski Bambang tak membeberkan kesepakatan apa yang dimaksud.

“Kemudian dari sisi pemerintahan, setelah mediasi kami sepakat untuk konsultasi ke Pemda Sukoharjo melalui Bagian Hukum, Inspektorat, dan DPMD [Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa] selaku OPD [organisasi perangkat desa] yang membidangi perangkat desa. Dari petunjuk di Pemkab, silakan sanksi berjalan. Mekanismenya melalui peringatan lisan dulu, sudah dilakukan kemarin. Kemudian hari ini berita acara pemeriksaan [BAP] baik kepada saudara G maupun korban ini kami proses. Hari ini sudah proses,” jelas Bambang.

Langkah berikutnya adalah menunggu peringatan tertulis kepada G, sebelum dilakkan pemberhentian sementara, kemudian pemberhentian tetap. Bambang memastikan Pemerintah Kecamatan Tawangsari terus mengawal agar proses tersebut bisa berjalan dengan adil dan sesuai aturan.

Ia menjelaskan, pemberhentian perangkat desa harus melalui tahapan-tahapan, tidak bisa serta merata oknum tersebut dipecat. “Dalam Perda tidak ada kalimat pemberhentian tidak hormat, tetapi hanya pemberhentian melalui beberapa tahapan. Maknanya, karena ada pelanggaran maka diberhentikan. Tidak seperti aparat yang lain ada pemberhentian tidak terhormat,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya