SOLOPOS.COM - Ilustrasi tahanan penjara. (freepik)

Solopos.com, WONOGIRI — Pria pemerkosa anak perempuan tiri yang masih di bawah umur di Wonogiri terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun. Tersangka, W, 32, telah ditangkap pada Jumat (27/10/2023) dini hari di rumahnya di Batuwarno.

W dilaporkan memerkosa anak tirinya berulang kali selama kurun waktu empat tahun mulai dari korban duduk di kelas IV SD atau usia delapan tahun hingga kelas VII SMP atau umur 12 tahun.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, melalui Kepala Seksi Humas AKP Anom Prabowo, mengatakan penangkapan W dilakukan setelah penyidik Satreskrim memeriksa secara intensif saksi-saksi dan pelaku. 

Menurut Anom, penangkapan pria pemerkosa anak tiri di Wonogiri itu bermula dari laporan keluarga korban atas kasus tersebut. Aparat Satreskrim Polres Wonogiri kemudian menyelidiki kasus itu dan mencari keterangan dari pihak-pihak terkait.

“Status penyelidikan kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan. Saat ini tersangka sudah ditahan di sel Mapolres Wonogiri,”  kata Anom saat dihubungi Solopos.com, Jumat siang. 

Dia melanjutkan berdasarkan hasil pemeriksaan, W mengaku telah menyetubuhi  korban sejak akhir 2019 hingga Juli 2023. Pelaku melancarkan aksinya ketika rumah sepi dan ibu korban bekerja.

Polisi bakal memeriksa lebih jauh terkait motif, modus, hingga kondisi kejiwaan tersangka. Menurut Anom, atas perbuatan bejat itu, W dijerat Pasal 81 UU No 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.

Polisi juga menjerat dengan pasal alternatif yaitu Pasal 6 jo Pasal 15 Undang-Undang No 2/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. “Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp5 miliar,” ujar Anom. 

Pendampingan Korban

Sebelumnya, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Mubarok, mengatakan W telah memerkosa anak perempuan tirinya sejak anak itu duduk di kelas IV SD sampai VII SMP atau sejak korban berusia delapan tahun hingga 12 tahun. 

Mubarok menjelaskan korban semula mendapatkan pelecehan seksual dari ayah tiri itu dengan diraba-raba bagian tubuhnya. Lama-kelamaan pelaku menyetubuhi anaknya sendiri. Pelaku memerkosa korban saat keadaan rumah sepi. Korban mendapat ancaman jika tidak mau memenuhi nafsu bejat ayah tirinya itu. 

“Kasus itu baru terbongkar saat ayah tiri korban menuduh korban telah berhubungan seksual dengan pacarnya. Mendengar hal itu, korban lalu mengadu ke neneknya bahwa selama empat tahun ia dipaksa berhubungan seksual oleh ayah tirinya itu,” kata Mubarok. 

Nenek korban, lanjut dia, kemudian melaporkan hal tersebut ke perangkat desa. Laporan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu baru diterima DPPKB P3A pada Kamis (19/10/2023). Pada hari itu juga kasus itu dilaporkan kepada polisi.

Mubarok menyebut ayah kandung dan ibu kandung korban bercerai pada 2018. Masing-masing kemudian memiliki pasangan lain. Korban ikut dengan ibu kandung yang menikah dengan pelaku pada 2018, tidak lama setelah bercerai dengan ayah kandung korban.

Akibat mengalami kekerasan seksual dan tekanan ancaman selama bertahun-tahun, korban mengalami trauma psikologis. “Korban terguncang psikologisnya. Korban akan kami dampingi baik secara psikologis maupun hukumnya,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya