SOLOPOS.COM - Ilustrasi menghitung uang. (Freepik)

Solopos.com, KLATEN — Sesuai jadwal, nilai upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2024 untuk wilayah Provinsi Jawa Tengah termasuk Klaten akan diumumkan pada Kamis (30/11/2023). Sebelumnya Dewan Pengupahan Kabupaten Klaten telah mengadakan rapat untuk membahas usulan UMK Klaten 2024.

Dari hasil rapat yang tanpa dihadiri Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Klaten itu, diperoleh angka yang kemudian diusulkan oleh Bupati Klaten ke Pj Gubernur Jateng sekitar Rp2.224.012. Usulan nilai UMK itu naik sekitar Rp91.669 atau 4,26 persen dibandingkan UMK 2023 yang senilai Rp2.152.323.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Nanti maksimal tanggal 30 November 2023 sudah ada keputusan dari provinsi,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Jajang Prihono,  saat ditemui wartawan di DPRD Klaten, Senin (27/11/2023).

Sementara itu berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), UMK Klaten selalu mengalami kenaikan dalam 10 tahun terakhir. Jika ditotal kenaikan UMK Klaten selama 10 tahun mulai 2014 hingga 2023 mencapai Rp1.125.722,79.

Angka kenaikannya pun tergolong tinggi, hampir selalu di atas Rp100.000. Kenaikan tertinggi yakni dari UMK 2015 ke UMK 2016 yang mencapai Rp230.000. Hanya dua kali UMK Klaten naik di bawah Rp100.000, yakni pada UMK 2022 yang hanya naik Rp4.108 dari UMK 2021, serta UMK 2021 yang hanya naik Rp63.693 dibanding UMK 2020.

Berikut data UMK Klaten selama 10 tahun terakhir dari 2014 sampai 2023 yang dihimpun Solopos.com dari BPS:

  • UMK 2014: Rp1.026.600,21
  • UMK 2015: Rp1.170.000,00
  • UMK 2016: Rp1.400.000,00
  • UMK 2017: Rp1.528.500,00
  • UMK 2018: Rp1.661.632,35
  • UMK 2019: Rp1.795.061,43
  • UMK 2020: Rp1.947.821,16
  • UMK 2021: Rp2.011.515,00
  • UMK 2022: Rp2.015.623,00
  • UMK 2023: Rp2.152.323,00

Meski UMK tersebut selalu naik dari tahun ke tahun, kalangan buruh yang tergabung dalam SPSI Klaten menilai angka itu jauh dari mencukupi kebutuhan hidup layak. Termasuk UMK 2024 yang menggunakan formula penghitungan berdasarkan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Penghitungan UMK berdasarkan formula dalam PP itu dinilai merugikan pekerja. Ketua SPSI Klaten, Sukadi, dalam pesan singkat yang diterima Solopos.com, pekan lalu, menegaskan serikat pekerja Klaten tetap menuntut pembahasan UMK 2024 dilakukan dengan survei kebutuhan hidup layak. Hal itu sesuai amanat PP No 78/2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya