Soloraya
Rabu, 29 November 2023 - 21:04 WIB

Pernah Hanya Naik Rp4.108, Berikut Data Nilai UMK Klaten 10 Tahun Terakhir

Taufiq Sidik Prakoso  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi menghitung uang. (Freepik)

Solopos.com, KLATEN — Sesuai jadwal, nilai upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2024 untuk wilayah Provinsi Jawa Tengah termasuk Klaten akan diumumkan pada Kamis (30/11/2023). Sebelumnya Dewan Pengupahan Kabupaten Klaten telah mengadakan rapat untuk membahas usulan UMK Klaten 2024.

Dari hasil rapat yang tanpa dihadiri Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Klaten itu, diperoleh angka yang kemudian diusulkan oleh Bupati Klaten ke Pj Gubernur Jateng sekitar Rp2.224.012. Usulan nilai UMK itu naik sekitar Rp91.669 atau 4,26 persen dibandingkan UMK 2023 yang senilai Rp2.152.323.

Advertisement

“Nanti maksimal tanggal 30 November 2023 sudah ada keputusan dari provinsi,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Jajang Prihono,  saat ditemui wartawan di DPRD Klaten, Senin (27/11/2023).

Sementara itu berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), UMK Klaten selalu mengalami kenaikan dalam 10 tahun terakhir. Jika ditotal kenaikan UMK Klaten selama 10 tahun mulai 2014 hingga 2023 mencapai Rp1.125.722,79.

Angka kenaikannya pun tergolong tinggi, hampir selalu di atas Rp100.000. Kenaikan tertinggi yakni dari UMK 2015 ke UMK 2016 yang mencapai Rp230.000. Hanya dua kali UMK Klaten naik di bawah Rp100.000, yakni pada UMK 2022 yang hanya naik Rp4.108 dari UMK 2021, serta UMK 2021 yang hanya naik Rp63.693 dibanding UMK 2020.

Advertisement

Berikut data UMK Klaten selama 10 tahun terakhir dari 2014 sampai 2023 yang dihimpun Solopos.com dari BPS:

Meski UMK tersebut selalu naik dari tahun ke tahun, kalangan buruh yang tergabung dalam SPSI Klaten menilai angka itu jauh dari mencukupi kebutuhan hidup layak. Termasuk UMK 2024 yang menggunakan formula penghitungan berdasarkan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Penghitungan UMK berdasarkan formula dalam PP itu dinilai merugikan pekerja. Ketua SPSI Klaten, Sukadi, dalam pesan singkat yang diterima Solopos.com, pekan lalu, menegaskan serikat pekerja Klaten tetap menuntut pembahasan UMK 2024 dilakukan dengan survei kebutuhan hidup layak. Hal itu sesuai amanat PP No 78/2015.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif