SOLOPOS.COM - Terdakwa penipuan pembelian kertas, Andri Santoso menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jumat (20/10)2023). (Solopos.com/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SOLO–Bos PT Lani Santoso Setiabudi, Andri Santoso, harus berurusan dengan hukum meski usaha percetakannya dinyatakan pailit.

Warga Kecamatan Jebres berusia 70 tahun itu diduga melakukan penipuan setelah gagal membayar utang ke pemodal. Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jumat (20/10/2023).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Sidang dengan agenda replik atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas pleidoi terdakwa dipimpin oleh ketua majelis hakim, Lucius Sunarno. Tanggapan JPU dibacakan oleh Titiek Maryani Agustin.

Kasus ini bermula saat Andri memesan beragam jenis kertas ke Lugito selaku Komisaris PT International Paperindo dan Franky Julianto selalu Direktur Utama PT Ario Sakti Prana. Andri memesan kertas untuk bahan baku pembuatan buku tulis selama pada 2020.

Saat muncul pandemi Covid-19, Andri gagal membayar pesanan kertas yang nilainya hingga miliaran rupiah. Total uang yang harus dibayar ke Lugito senilai Rp10,8 miliar dan Franky senilai Rp4,4 miliar.

“Kasus ini kan utang piutang. Seharusnya penangannya hanya perkara perdata. Namun, klien kami justru dijerat tindak pidana penipuan,” kata penasihat hukum terdakwa, Zainal Arifin.

Zainal menyebut kliennya telah mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) ke pengadilan negara. Selain itu, kliennya juga telah membayar bunga kepada Lugito dan Franky sesuai putusan gugatan perdata majelis hakim di PN Kudus.

Zainal menyampaikan tindak pidana penipuan bisa gugur jika ada bukti kepailitan perusahaan.

“Apalagi Lugito dan Franky sudah mendaftarkan diri sebagai kreditur pailit. Mereka sudah tahu jika perusahaan klien saya telah bangkrut,” papar dia.

Sementara itu, seorang JPU, Titiek Maryani Agustin mengatakan terdakwa memberikan 25 lembar cek dengan nominal beragam kepada Lugito dan Franky. Namun, saat hendak dicairkan di bank ternyata kosong.

“Setelah cek diterima, kemudian hendak dicairkan di bank baik di Solo maupun Kudus namun kosong,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya