SOLOPOS.COM - Sidang kasus perusakan atribut partai politik dan baliho caleg di Wonosamodro digelar di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Jumat (27/10/2023). (Istimewa/Humas Polres Boyolali)

Solopos.com, BOYOLALI — Seorang warga Wonosamodro, Boyolali, divonis penjara selama satu bulan karena merusak atribut partai politik (parpol) dan calon anggota legislatif (caleg). Perusakan tersebut terjadi di Wonosamodro pada Jumat (13/10/2023) malam.

Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menyampaikan perusakan atribut politik itu terjadi sekitar pukul 20.30 WIB. Lokasinya berada di perempatan jalan Dukuh Jlobog, Desa Gunungsari, Kecamatan Wonosamodro, Boyolali.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Pelaku perusakan atribut sosialisasi parpol dan caleg itu diketahui berinisial ARP, 37. Ia merusak baliho caleg bernama Budiyono dari PDIP. Selain itu, ia juga mencabut tiang bendera partai. Semuanya dilakukan oleh ARP seorang diri.

Atas kejadian tersebut, Budiyono melaporkan ke Polsek Wonosegoro. Kasus tersebut kemudian ditangani oleh Satreskrim Polres Boyolali.

“Setelah kami analisis, kasus ini murni tindak pidana umum dan masuk unsur perusakan ringan. Selanjutnya diajukan sidang tipiring di Pengadilan Negeri Boyolali,” kata Petrus kepada wartawan, Jumat (27/10/2023).

Sidang kasus itu digelar pada Jumat siang di PN Boyolali. ARP dinilai telah melanggar Pasal 407 ayat (1) KUHP. Sidang dipimpin hakim tunggal, Mahendra. Lalu penyidik selaku kuasa penuntut umum, Ipda Fransiskus Bayu Raharjo, dan ada pula saksi pelapor/korban, saksi-saksi, dan terdakwa.

Hakim memutus ARP bersalah dan menjatuhkan vonis penjara selama satu bulan dengan masa percobaan enam bulan. Kemudian biaya perkara senilai Rp2.000 dibebankan kepada terdakwa. Petrus secara tegas mengimbau masyarakat Boyolali untuk saling menjaga kondusivitas jelang Pemilu 2024.

“Semua pihak saling menghormati, ini momennya pesta demokrasi. Namanya pesta harus damai dan tidak boleh ada yang menyinggung, menyentuh ranah yang bukan bagiannya. Misalnya ada atribut punya orang, ya biarkan saja, jangan dirusak karena itu berpotensi terjadinya perselisihan antarpihak,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya